MUKOMUKO,BE – Skema pembangunan mengunakan anggaran intruksi presiden (Inpres), khususnya untuk ruas jalan di Kecamatan Air Rami dan ruas jalan di Air Bikuk menghubungkan Kuala Teramang Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko. Total dana untuk pembangunan itu mencapai Rp 149 Miliar dan menggunakan skema Inpres.
BACA JUGA:Kasus BOS Tunggu Audit Inspektorat, Ini Kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu
BACA JUGA:Ayo Tingkatkan Kinerja dan Kerjasama di Mukomuko, Begini Caranya
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah ST MT menyampaikan, untuk usulan pembangunan hotmik di ruas jalan Kecamatan Air Rami dengan panjang sekitar 18 kilometer. Adapun anggaran pekerjaan hotmik jalan per kilo meternya sebesar Rp 5 miliar. Sehingga untuk membangun 18 kilo meter jalan di kecamatan itu butuh anggaran sekitar Rp 90 miliar. Lanjutnya, pekerjaan hotmik jalan di Desa Air Bikuk yang menghubungkan Kuala Teramang Kecamatan Teramang Jaya panjangnya sekitar 11 kilo meter dan per kilo meternya butuh anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk pekerjaan hotmik jalan. Sehingga total anggaran untuk menyelesaikan pekerjaan hotmik jalan sepanjang 11 kilo meter, butuh anggaran sekitar Rp 59 miliar.
“Total usulan dana Inpres untuk pekerjaan hotmik jalan di Air Rami dan Air Bikuk tahun 2024 sebesar Rp 149 miliar,” bebernya.
Apriansyah juga menyampaikan, pembangunan jalan melalui skema dana Inpres bidang infrastruktur tahap kedua tahun 2024 dudah dibuka Aplikasi Sintia hingga tanggal 5 Januari 2024. Sehingga di tanggal itu, ada kriteria yang akan menjamin kesiapan kelengkapan atas usulan program untuk bisa diterima sebagai program dengan dasar yang benar, lengkap, dan siap untuk dilaksanakan. Diantaranya itu ada DID, gambar dokumen lingkungan, RAB serta ada tematik-tematik penunjang lainnya.
“Termasuk pernyataan surat pembebasan lahan, pernyataan bersedia memelihara dan pernyataan bersedia menerima hibah jalan. Surat-surat tersebut semua ditandatangani Bupati Mukomuko Sapuan,”katanya. Sedangkan untuk verifikasi atas dokumen usulan yang disampaikan nantinya akan dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Verifikasi tersebut diperkirakan dilaksanakan pada 7 Januari 2024. Hal itu untuk memastikan seluruh dokumen yang diupload dalam aplikasi Sintia itu memang benar. Selanjutnya jika verifikasi selesai. Kemudian baru masuk ke tahapan review perencanaan-perencanaan yang diusulkan oleh daerah. Review akan dilaksanakan oleh BPJN Bengkulu untuk dilakukan penyempurnaan desain. “Kabupaten mengajukan konstruksi sirtu. Namun biasanya di BPJN sesuai dengan ketentuan Permen PU Nomor 13 tahun 2019 itu dinyatakan bahwa seluruh jalan yang didanai oleh APBN itu harus mengacu kepada Permen PU. Dan konstruksi bawahnya itu tidak pakai timbunan pilihan tidak pakai sertu. Tapi langsung pakai agregat kelas B atau kelas A.
“Yang jelas saat ini kita masih menunggu hasil review, termasuk finalisasi pagu anggaran dana Inpres untuk membangun hotmik jalan di tahun 2024,” ungkapnya.(900)