BENGKULU, BE - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2018, berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis, 4 Januari 2024. Kasus tersebut mendudukkan, Nafdi ST sebagai terdakwa dalam kasus ini. Nafdi bertindak sebagai PPK pada proyek jembatan menggiring besar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan 5 orang saksi pada sidang tersebut.
Lima saksi yang dihadirkan diantaranya dua mantan terpidana yakni Anas Firman Lesmana selaku Dirut PT Mulya Permai Laksono dan Syahrudin selaku pelaksana lapangan PT Mulya Permai Laksono. Tiga saksi lainnya yakni Apip selaku bendahara pengeluaran, Zulkarnain selaku penandatanganan SPM dan Junaidi selaku Pelaksana Lapangan.
JPU Kejati Bengkulu M Sapi'i SH mengatakan, lima orang saksi tersebut dihadirkan untuk membuktikan pekerjaan jembatan menggiring tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Meski pekerjaan tidak selesai, tetapi pekerjaan malah diserahkan pada kontraktor lain dengan cara di sub kontrakkan. Hal tersebut membuat proyek makin tidak jelas, berdampak pada pekerjaan tidak selesai dan timbul kerugian negara.
BACA JUGA:Rp 2 Miliar Bagi Warga Kurang Mampu, Ini Dia Program Bantuannya
BACA JUGA:Korban Pinjol Ilegal Diminta Melapor, Ini Kata Pesan Kepala OJK Bengkulu
"Kalau dari keterangan dua mantan terpidana, Anas dan Syahrudin sangat mendukung pembuktian kami. Mereka mengatakan, terdakwa mengawasi proses pekerjaan tetapi faktanya pekerjaan tidak selesai," jelasnya.
Sidang korupsi jembatan menggiring masih cukup lama. Sidang berikutnya jaksa masih akan menghadirkan saksi-saksi terkait untuk membuktikan keterlibatan terdakwa Nafdi pada korupsi jembatan menggiring.
"Sidang selanjutnya masih pembuktian, akan kami hadirkan lagi saksi-saksi terkait," imbuhnya.
Korupsi jembatan menggiring menyeret tiga orang tersangka. Kasus tersebut disidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.
Penyidikan kasus korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP-A/72/I/2020/Polda Bengkulu tertanggal 17 Januari 2020. Kemudian pada tanggal 12 Desember 2022, dua terdakwa yakni Syahrudin selaku pelaksana lapangan PT Mulya Permai Laksono dan Anas Firman Lesmana selaku Dirut PT Mulya Permai Laksono dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan. Kerugian negara Rp 300 juta seluruhnya telah dibayarkan atau dipulihkan. Kasus tersebut kemudian dilanjutkan penyidikannya dan menyeret Nafdi selaku PPK. (167)