Rp 48 Miliar untuk TPP ASN Kaur, Naiknya Sebesar Ini

Kamis 04 Jan 2024 - 22:22 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

BINTUHAN, BE - Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur tahun 2024 ini semakin baik. Pasalnya, tahun ini Pemkab Kaur menaikkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk para ASN. Dimana anggaran yang dialokasikan dalam satu tahun mencapai 48 miliar.

“Ya untuk kenaikan TPP ini cukup signifikan yakni sekitar 70 persen, disini kita Pemkab Kaur sudah menyiapkan Rp 48 miliar untuk pembayaran TPP para ASN Kaur ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri MM usai menggelar rakor bersama Tim TPP Kabupaten Kaur di ruang kerjanya, Kamis (4 Januari).

Dikatakan Sekda, kenaikan TPP mencapai 70 persen itu sesuai dengan usulan yang diajukan Pemkab Kaur ke Mendagri, hasilnya Mendagri menyetujui kenaikan TPP para ASN Kaur tersebut. Kenaikan TPP ini merupakan komitmen dari  Bupati Kaur dan Wakil Bupati Kaur menilai kenaikan untuk perbaikan birokrasi.  Dimana pemerintah mengakomodir anggaran TPP dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan dan kinerja para ASN.

“Harapan kita kedepan dengan kenaikan TPP ini kinerja para ASN Kaur makin membaik dan juga kita upayakan tahun depan ini jadi 100 persen,”terangnya.

Ditambahkannya, dimana untuk penyaluran TPP masih mempedomani aturan dan ketentuan yang ada. Yaitu berbasis kehadiran dan kinerja ASN. Hitunganya masih tetap sama yaitu 40 persen kehadiran dan 60 persen kinerja. Semua dipantau melalui absen elektronik Absensi (E-Absen) yang kini sudah diberlakukan Pemkab Kaur. Besaran TPP yang diterima oleh ASN berbeda-beda tergantung dengan golongan ASN tersebut. Dimana untuk golongan terendah  (staf) menerima Rp 2 juta  per bulan, sedangkan terbesar (Sekda) Rp 19 juta per bulan.

“Pembayaran TPP ini berdasarkan absen dan kalau aASN malas maka TPPnya terpotong otomatis. Untuk besaran TPP bervariasi dan ini berdasarkan pangkat, kalau untuk staf itu sekitar Rp 2 juta dan Sekda Rp 19 juta,”tandasnya.(618)

 

Kategori :