KN Sekretariat DPRD Seluma Capai Rp 1,5 M

Senin 08 Jan 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Haijir

TAIS, BE - Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2021 masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Dimana dalam proses penanganan kasus tersebut, saat ini masih dalam tahap pemberkasan.

Bahkan diketahui, jika pada saat ini Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah menerima hasil audit yang telah dilakukan oleh kantor Akuntan Publik Provinsi Bengkulu.  Dimana dari hasil audit yang telah dilakukan, ditemukan adanya Kerugian Negara (KN) dalam pengelolaan anggaran belanja rutin di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2021, yakni mencapai Rp 1,5 miliar.

"Iya kita sudah terima hasil akhir dari perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh kantor Akuntan Publik. Dugaan sementara nilai fiks kerugian dari perhitungan kantor akuntan publik selaku auditor sekitar 1,5 miliar," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH, melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH.

Dimana, KN yang ditimbulkan dari hasil audit yang telah dilakukan oleh auditor dari kantor Akuntan Publik mencapai Rp 1,5 miliar dalam pengelolaan anggaran belanja rutin di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2021.  Yakni dari terdapat anggaran makan minum, pemeliharaan, Alat Tulis Kantor (ATK). Bahkan dalam anggaran publikasi.

Dalam kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri masih melakukan tahapan pemberkasan terhadap ketiga berkas tersangka (Tsk). Untuk nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

"Saat ini tim penyidik dalam tahap pemberkasan. Secepatnya akan dilakukan proses tahap I ke jaksa peneliti," tegasnya.

Diketahui, jika sebelum dilakukan audit. Estimasi KN pada kasus dugaan korupsi belanja rutin di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma KN sebesar Rp 1,3 miliar.  Hal tersebut sontak adanya kenaikan KN yang ditimbulkan dari hasil audit yang telah dilakukan oleh tim auditor yang mencapai Rp 1,5 miliar.

Dalam kasus tersebut, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni MH selaku Plt Sekwan Seluma, RE selaku bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK. (333)

 

Kategori :