LEBONG, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong kekurangan sebanyak 6.219 surat suara (Susu) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada bulan Februari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Susu DPD di Kepahiang Rusak Segini
BACA JUGA: Kenali Jenis-jenis Facial, Manakah yang Cocok Untuk Kulit Anda
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos mengatakan, bahwa untuk pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten sudah selesai dilaksanakan.
“Semua jenis surat suara sudah kita sortir dan lipat,” sampainya, Rabu (10/01).
Ditambahkan Yoki, untuk jumlah pemilih yang masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Lebong pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ini ada sebanyak 83.486 jiwa yang terbagi untuk dapil 1 sebanyak 38.411 jiwa, dapil 2 sebanyak 24.389 jiwa dan dapil 3 sebanyak 20.695 jiwa.
“Jumlah tersebut dibagi untuk 3 Dapil,” jelasnya.
Lanjut Yoki, dari hasil sortir dan pelipatan yang telah dilaksanakan, pihaknya telah melakukan pengajuan penambahan yaitu untuk surat suara Pilpres sebanyak 143 lembar surat suara, DPD sebanyak 4.587 lembar surat suara DPR RI 975 lembar, DPRD provinsi 443 lembar, DPRD kabupaten untuk dapil I tidak ada, dapil II 37 lembar dan dapil 3 sebanyak 34 lembar.
“Untuk dapil I surat suara DPRD Kabupaten sebenarnya ada 112 rusak, namun bisa ditutupui karena ada kelebihan pengiriman sebanyak 128 lembar,” ujarnya.
Masih kata Yoki, dari kekurangan surat suara sendiri sudah disampaikan ke KPU Provinsi dan saat ini pihak penyedia juga telah melakukan proses pencetakan kembali. Karena pada saat penyortiran dan pelipatan setelah selesai 1 jenis surat suara maka langsung dilaporkan berapa kekurangannya.
“Jadi tidak menunggu total berapa yang rusak dari seluruh jenis surat suara,” ucapnya.
Ia menambahkan, setelah surat suara kurang telah selesai cetak dan diterima oleh pihaknya. Selanjutnya pihaknya kembali akan dilakukan sortir lipat dan mudah-mudahan pendistribusian nantinya bisa bersamaan dengan logistik yang memang belum dikirim.
“Seperti sampul kubus yang digunakan untuk menyimpan surat suara serta berkas C hasil plano,” tuturnya.
Sementara itu, ucap Yoki, terkait surat suara yang berlebih atau yang mengalami kerusakan nantinya akan dilakukan pemusnahan dan sesuai regulasi yang ada, untuk pemusnahan akan dilaksanakan 1 hari sebelum pelaksanaan pemilihan.
“Dalam pemusnahan nanti akan disaksikan langsung kepada semua pihak terkait,” tutupnya.(614)