Dept Colector, Ini Syarat Tarik Jaminan Nasabah Nunggak Angsuran

Kamis 11 Jan 2024 - 15:48 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

Kemudian di Ayat 5 disebutkan, dalam hal terjadi pengambilalihan atau penarikan agunan, PUJK wajib menjelaskan kepada konsumen informasi mengenai sebagai berikut:

a. outstanding pokok terutang

b. manfaat ekonomi pendanaan

c. denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang

d. biaya terkait pengambilalihan atau penarikan agunan, dan

e. mekanisme penjualan agunan dalam hal konsumen tidak menyelesaikan kewajibannya.

BACA JUGA: Pinjol Wajib Dilunasi, Ini Kata Kepala OJK Perwakilan Bengkulu

 

Pada ayat 6 disebutkan, PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Ayat 3, Ayat 4, dan/atau Ayat 5 dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis

b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya

c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya

d. pemberhentian pengurus

e. denda administratif

f. pencabutan izin produk dan/atau layanan, dan/atau

g. pencabutan izin usaha.

Pada ayat 7, sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 6 huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat 6 huruf a.

Tags : #syarat penarikan #ojk #nasabah #masyarakat #jaminan #dept colektor #agunan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini