Kemudian di Ayat 5 disebutkan, dalam hal terjadi pengambilalihan atau penarikan agunan, PUJK wajib menjelaskan kepada konsumen informasi mengenai sebagai berikut:
a. outstanding pokok terutang
b. manfaat ekonomi pendanaan
c. denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang
d. biaya terkait pengambilalihan atau penarikan agunan, dan
e. mekanisme penjualan agunan dalam hal konsumen tidak menyelesaikan kewajibannya.
BACA JUGA: Pinjol Wajib Dilunasi, Ini Kata Kepala OJK Perwakilan Bengkulu