BACA JUGA: OJK Minta Puluhan Rekening Terkait Pinjaman Online Diblokir, Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Dept Colector, Ini Syarat Tarik Jaminan Nasabah Nunggak Angsuran
Kamis 11 Jan 2024 - 15:48 WIB
Editor : Asrianto
Pada ayat 8 berbunyi, Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dikenakan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Demikianlah informasi ini. Semoga bermanfaat. (*)
Kategori :