Dept Colector, Ini Syarat Tarik Jaminan Nasabah Nunggak Angsuran

Kamis 11 Jan 2024 - 15:48 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto

Pada ayat 8 berbunyi, Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dikenakan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Demikianlah informasi ini. Semoga bermanfaat. (*)

 

 

Tags : #syarat penarikan #ojk #nasabah #masyarakat #jaminan #dept colektor #agunan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini