Dept Colector, Ini Syarat Tarik Jaminan Nasabah Nunggak Angsuran
Kamis 11 Jan 2024 - 15:48 WIB
Reporter : Asri
Editor : Asrianto
HARIANBE -Masyarakat diharapkan untuk tidak langsung menyerahkan jaminan atau agunan kepada colektor jika mereka datang ke rumah.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur penarikan agunan atau jaminan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
BACA JUGA: OJK Terbitkan Aturan Baru Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, Ini ketentuannya
Yakni dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pada Pasal 64 Ayat 1, dijelaskan bahwa pengambilalihan atau penarikan agunan oleh PUJK wajib memenuhi ketentuan yakni:
(a) konsumen terbukti wanprestasi,
(b) konsumen sudah diberikan surat peringatan, dan
(c) PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.
Kemudian pada Ayat 2 tertulis, penentuan terbukti wanprestasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a dilakukan melalui:
(a) kesepakatan tertulis para pihak yang di dalamnya terdapat penyerahan secara sukarela terhadap objek yang menjadi jaminan,
(b) putusan pengadilan atau LAPS Sektor Jasa Keuangan, dan/atau
(c) mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Pinjol Wajib Dilunasi, Ini Kata Kepala OJK Perwakilan Bengkulu
Pada Ayat 3 dijelaskan, pengambilalihan atau penarikan agunan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agunan.
Lalu pada ayat 4 berbunyi, pengambilalihan atau penarikan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam berita acara pengambilalihan atau penarikan agunan.
Kategori :