MUKOMUKO,BE – Sejumlah masyarakat di Desa Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko tidak setuju pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sebab warga menuding bahwa pelantikan PAW itu tidak prosedural. Demikian ditegaskan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya, Jurianto kepada wartawan, Kamis (11/1).
BACA JUGA:Nilai Dakwaan Cacat Formil, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus KUR
BACA JUGA:2 Kontraktor Jalan Puluhan Miliar di Kaur Terancam Diblacklist
Ia menegaskan, penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab penetapan PAW Kades Berangan Mulya tidak melalui musyawarah desa (Musdes). Bahkan jauh-jauh hari, diakui Jurianto, pihaknya sudah menemui Bupati Mukomuko, H Sapuan. Untuk membicarakan tentang surat yang diajukan BPD Berangan Mulya ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang mengajukan satu nama Kades Berangan Mulya yang dipilih secara aklamasi.
“Saya menilai surat itu tidak sah, karena tidak ada Musdesnya di dalam desa dan surat yang di kirim ke DPMD itu dibuat tanpa Musdes. Saya berharap kepada petinggi Kabupaten Mukomuko jangan menzolimi hati masyarakat yang mau nyalon kades di Berangan Mulya. Mau nyalon kades aja dicekal dengan aturan-aturan yang tak masuk akal,” tukasnya. Ia juga mengatakan, sebelumnya sudah ada dua calon yang mendaftar ikut kompetisi mencalonkan kades PAW. Namun seiring waktu berjalan, berkas dua calon dinyatakan lengkap dan diterima panitia. Begitu tahapan mau berjalan, salah satu calon justru dicekal tidak boleh ikut kompetisi dengan alasan yang tidak jelas. Dengan kajian itu, akhirnya semua panitia mundur dan tinggal satu orang panitia yang bertahan. Selanjutnya sebanyak tiga orang BPD mengajukan surat ke DPMD untuk melantik salah satu kandidiat calon kades tanpa Musdes.
“Yang jelas tidak ada Musdes di desa. Surat yang diajukan ke PMD itu dibuat entah dimana, tanda tangan masyarakat dalam surat itu diminta naik turun rumah ke rumah. Kami berharap kepada pak bupati berhati mulia menanggapi surat yang diajukan tiga BPD ke PMD itu. Kami ini maunya Kades PAW Berangan Mulya dipilih perwakilan lembaga/masyarakat. Biar kami ada ketenangan dengan kades defenitif dipilih oleh masyarakat banyak," ujarnya. Sementara itu, Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH MSi CLA mengatakan, PAW Kades Berangan Mulya menghormati dan menghargai proses demokrasi yang sudah berjalan di desa dalam kewenangannya. Terkait informasi yang berkembang adanya proses yang tidak demokratis di takaran desa tentu ini akan disikapi dengan arif. Pemda juga melihat ini dengan mempelajari dokumen secara seksama dari laporan Pemdes Berangan Mulya, BPD di desa yang ia terima. Berkenaan dengan informasi yang tidak demokratis itu, tentu ini terbantahkan. Sehingga sekali lagi kewenangan Pemda dalam hal ini mengesahkan demokrasi yang ada di desa. “Jikalau pun ada kelompok-kelompok yang belum juga bisa menerima dengan dinamika demokrasi yang ada, tentu kita menyarankan menempuh jalur-jalur yang sudah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada peradilan tata usaha negara yang diberi wewenang untuk melihat apakah yang kita lakukan Pemda ini prosedural atau menyimpang dari ketentuan,” ungkapnya.(900)