MUKOMUKO,BE – Penarikan retribusi khususnya sewa los dan ruko dibawah naungan Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) dipastikan naik. Pasalnya pada penarikan retribusi itu diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023.
“Untuk retribusi tersebut kami akan menggunakan Perda 2023 dan tidak lagi menggunakan Perda 2011. Dengan diberlakukan Perda 2023 salah satu poin sewa los dan ruko dipasar ini mengalami kenaikan. Kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” sampai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispeindagkop dan UKM Kabupaten Nurdiana SE MAP dikonfirmasi Sabtu (13/1).
BACA JUGA:Bersihkan Lingkungan dan Pemukiman, Ini Dia Tujuannya
BACA JUGA:Tiga Sumber Retribusi Hilang, Ini Dia Jenis Retribusinya
Nurdiana mengatakan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar pada 2024 ini masih sama seperti 2023. Untuk target retribusi pasar Rp 255 juta.
Menurutnya setiap tahun PAD dari sektor pasar realisasinya cukup baik dan melebihi target yang telah ditetapkan. Ada 17 pasar yang telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya. Yakni, Pasar Desa Talang Sakti, Kecamatan V Koto, Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Desa Tirta Makmur, Desa Agung Jaya, Kecamatan Air Manjunyo, Desa Lubuk Sanai III, Kecamatan XIV Koto, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Desa Teras Terunjam, Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, Desa Lubuk Mukti, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, Desa Batu Enjung, Kecamatan Teramang Jaya, Desa Karya Mulya, Desa Air Hitam, Kecamatan Pondok Suguh, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Rumbai, Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman dan Desa Arga Jaya, Kecamatan Air Rami.
“Pasar yang ditarik retribusi adalah pasar yang ada bangunan dari pemerintah,” ungkapnya. (900)