Pagu DD dan ADD di Lebong Naik, Segini Kenaikannya

Rabu 17 Jan 2024 - 20:59 WIB
Reporter : Erick
Editor : Novriyanto

LEBONG, BE – Pagu Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 untuk 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong mengalami kenaikan jika dibandingkan pagu di tahun 2023 yang lalu. masing-masing DD naik sebesar Rp 682 juta lebih dan ADD naik sebesar Rp 5,8 miliar lebih.

BACA JUGA:Sepeda Listrik Dilarang Dibawa ke Jalan Raya, Ini yang Dilakukan Satlantas Polres Lebongres

BACA JUGA:PhiLipe Ricci Hadirkan Jam Tangan Stylish Berkualitas untuk Menyempurnakan Penampilan Sehari-hari

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi mengatakan, bahwa untuk tahun 2023 yang lalu, pagu DD Kabupaten Lebong sebesar Rp 71,4 miliar lebih menjadi 72,1 miliar lebih untuk tahun 2024 ini yang dananya dialokasikan dari pemerintah pusat.

“DD naik sebesar Rp 682 miliar lebih,” sampainya, Rabu (17/01).

Lanjut Reko, sama halnya untuk ADD yang dialokasikan dari pemerintah daerah, untuk tahun 2023 yang lalu sebesar Rp 38,6 miliar lebih. Sementara untuk tahun 2024 naik menjadi 44,5 miliar lebih atau mengalami kenaikan sebesar Rp 5,8 miliar lebih.

“Untuk pagu ADD yang kenaikannya cukup signifikan dibandingkan tahun 2023 yang lalu,” ucapnya.

Ditambahkan Reko, untuk saat ini DD dan ADD belum bisa dicairkan oleh Pemdes. Karena pihaknya masih melakukan proses penyusunan draf pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) dalam penentuan nilai pagu DD dan ADD yang nantinya diterima oleh masing-masing desa.

“Kita masih proses pembuatan Perbup,” jelasnya.

Masih kata Reko, barulah setelah Perbup selesai nantinya akan disampaikan ke masing-masing desa, agar nantinya seluruh desa bisa melakukan musyawarah desa (Musdes) ABPDes dan kemudian bisa mempersiapkan berkas untuk pengajuan DD dan ADD tahap I.

“Setelah semuanya selesai, maka desa bisa mengajuan pencairan,” tuturnya.

Tambah Reko, jika tidak ada perubahan maka untuk pengajuan DD dan ADD di tahun 2024 ini sama halnya dengan tahun sebelumnya sebanyak 3 tahap. Yaitu tahap 1 dan 2 sebesar 40 persen dan tahap 3 sebesar 20 persen dari nilai pagu yang diterima masing-masing desa.

“Untuk pencairannya sendiri masih 3 tahap,” ujarnya.

Ia menjelaskan,  nilai pagu DD dan ADD setiap desa nantinya akan berbeda. Karena untuk menentukan nilai pagu yang didapat desa dari jumlah penduduk, jarak desa dengan pusat kota, luas wilayah serta ketentuan-ketentuan lainnya.

“Jadi tidak ada yang sama untuk nilai pagu antara desa 1 dengan yang lainnya,” tutupnya.(614)

Kategori :