BENGKULU, BE - Sidang lanjutan kasus penipuan modus meluluskan seseorang menjadi anggota Polri digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 17 Januari 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu menghadirkan tiga orang saksi korban lain penipuan terdakwa Sigit Adi Nugroho. Saksi Aji Suharto warga Kabupaten Bengkulu Tengah, Miki Hartika warga Kota Bengkulu dan Darwis Mulyadi warga Kota Bengkulu. Tiga saksi itu pernah dijanjikan anaknya lolos menjadi anggota polri dengan syarat mengirim sejumlah uang oleh terdakwa.
JPU Kejari Bengkulu, Boy Martin SH dalam persidangan menuturkan, "Kami panggil lima orang saksi secara patut, tetapi yang datang hanya tiga orang. Mereka korban semua. Ada yang mengalami kerugian ada juga yang tidak mengirim uang sama sekali. Saksi tersebut masih bertetangga dengan terdakwa," jelas Boy.
Modus penipuan perekrutan Polri tersebut tidak dilakukan sendiri oleh terdakwa Sigit. Dia dibantu oleh orang lain untuk memudahkan meyakinkan korbannya. Terdakwa Sigit mengajak Deko untuk berpura-pura menjadi polisi. Tugas Deko mendampingi Sigit setiap ada orang yang bertemu hendak mengurus masuk polisi.
"Beberapa korban ini bisa percaya, karena Sigit meminta Deko agar menceritakan jika dia salah satu yang lolos polisi setelah dibantu Sigit. Sederhanannya, Deki diangkat dan direkayasa jadi polisi oleh terdakwa. Deko juga disuruh mengawal terdakwa Sigit, padahal dia bukan polisi," imbuh Boy.
BACA JUGA:Polda Petakan Lokasi Pemilu
BACA JUGA:Sepeda Listrik Dilarang Dibawa ke Jalan Raya, Ini yang Dilakukan Satlantas Polres Lebongres
Sementara itu, kuasa hukum Sigit, Dede Frastien SH mengatakan, dari tiga orang saksi itu tidak semuanya mengalami kerugian. Seperti saksi Miki uang Rp 400 juta sudah dikembalikan oleh terdakwa. Kemudian, saksi Aji Suharto, mengalami kerugian Rp 110 juta, tetapi yang dinikmati oleh terdakwa Sigit hanya Rp 50 juta. Sementara Rp 60 juta sisanya diambil oleh saksi lain berinisial D. Sementara untuk saksi Darwis tidak pernah menyerahkan uang sama sekali.
"Iya benar, ada yang mengembalikan. Saksi M itu dikembalikan Rp 400 juta, saksi Aji uang Rp 110 juta itu dipakai terdakwa hanya Rp 50 juta sisanya dipakai saksi D," ujar Dede.
Sidang kasus penipuan modus bisa meluluskan seseorang menjadi anggota Polri itu masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pada sidang dakwaan pekan lalu, Sigit didakwa dengan pasal 372 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sekira bulan Mei 2023 sampai Juli 2023. Sejauh ini baru satu laporan polisi yang diproses sampai persidangan, dengan korban Yayat Aryansyah yang mengalami kerugian Rp 750 juta. (167)