KOTA MANNA, BE - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan (BS), AS (55) bakal lama mendekam di penjara.
Hal tersebut dikarenakan AS terbukti merugikan negara sebesar Rp 323 juta dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Akses Bengkulu - Enggano Terancam Lumpuh, Disebabkan Masalah Ini
BACA JUGA:Pengguna Solar Tak Perlu Antre Panjang, Ini Sebabnya
Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH mengatakan modus utama tindak pidana korupsi AS saat menjabat sebagai Kepsek adalah membuat data fiktif jumlah siswa penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bahkan, modus AS tidak tanggung-tanggung yaitu memanipulasi ratusan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah yang ia pimpin tersebut.
"Kepsek melakukan tindak pidana korupsi dengan modus manipulasi jumlah siswa kurang lebih 200 orang," ujar Hendra kepada BE, Rabu, 17 Januari 2024.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan untuk dana BOS dan hibah yang sedang diselidiki mencapai Rp 664 juta dengan rician untuk dana BOS tahun 2021 sebesar Rp 140 juta dan dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 374 juta. Sedangkan untuk dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tahun 2022 sebesar Rp150 juta.
"Selain adanya siswa fiktif, Kepala Sekolah SMK IT Al Malik juga melakukan pengadaan yang bermasalah atau mark up, yaitu pembelian komputer dan motor yang digunakan untuk siswa praktik," katanya.
Namun, untuk hasil audit BPK untuk temuan kerugian negara pada dana hibah nominalnya tidak besar hanya Rp 10 juta. Meskipun begitu, upaya pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi akan terus dilakukan.
"Jadi, jika AS tidak mengembalikan kerugian negara, kami akan melakukan pelacakan aset tersangka dan akan melakukan lelang aset untuk mengembalikan kerugian negara," tegasnya.
Hendra juga memperkirakan persidangan pertama AS akan dijalani secepatnya pada Februari medatang. Pada proses persidangan nantinya, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru pada korupsi yang terjadi di dunia pendidikan tersebut.
"Kalau mengacu pada pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi tersangka AS bisa terancam pidana 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (117)