BENGKULU, BE - Seorang oknum pendamping desa berinisial EK (31) warga Kabupaten Seluma ditangkap personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu lantaran edarkan sabu. Hal tersebut pun diungkapkan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasubdit I AKBP Joan Verdianto SIk serta Paur Penum Bid Humas Mapolda Bengkulu, Iptu Khalid Wahyudi.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, Tonny menjelaskan, terduga pelaku EK ditangkap pihaknya pada hari Senin (15 Januari) sekitar pukul 17.10 WIB.
”Terduga pelaku kami tangkap di Jalan Skip Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma," ungkap Wadir Ditresnarkoba, AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (19 Januari).
Dikatakan oleh Wadir, untuk penangkapan terhadap terduga pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya TKP penyalahgunaan dan juga transaksi Narkoba.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut dilakukanlah penyelidikan mendalam oleh personel Subdit I Ditresnarkoba dan pada pukul 17.10 WIB dilakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial EK ini," ucapnya.
Ia menjelaskan, dari terduga pelaku EK ini berhasil di sita barang bukti yakni berupa 10 paket narkotika jenis sabu, dua unit HP android merk realme dan Vivo, satu bundel plastik klip bening serta uang tunai Rp 300 ribu,” kata Wadir Resnarkoba.
"Untuk barang bukti sudah kita amankan dan di bawa ke Mapolda Bengkulu guna untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Tonny Kurniawan.
Ditambahkan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, terduga pelaku ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar
"Untuk pelaku ini akan terus kita dalami dan kembangkan, hal ini untuk mencari tau siapa bandar dibelakangnya," demikian katanya. (529)