PTT Tuntut Kesejahteraan, Dewan Respons Begini

Senin 22 Jan 2024 - 22:13 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi Supriadi

Eflin mengkhawatirkan para PTT itu akan banyak dirumahkan pada tahun 2024 ini. Sebab, pemerintah pusat akan mulai menghapuskan tenaga honorer pada akhir tahun ini. 

"Akhir 2024, honorer sudah dihapuskan oleh pemerintah pusat," jelasnya. 

Di samping itu, Eflin menegaskan, jika pemerintah belum mampu bisa mengangkat PTT ini menjadi ASN. Baik  karena faktor formasi, maupun syarat yang tidak memenuhi menjadi ASN. 

Maka pihaknya menuntut, agar PTT tersebut mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.507.079,24. 

"Jika PTT tidak memenuhi UU diangkat jadi ASN. Kita minta, agar bisa diberikan upah secara manusiawi. Minimal bisa setara dengan UMP," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi SIP MM mengatakan, para PTT  ini sudah sepatutnya mendapat perhatian dari pemerintah. 

Pasalnya, mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun di dunia pendidikan.

"Pemerintah harus memikirkan nasib mereka. Apalagi sudah mengabdi selama bertahun-tahun, tetapi masih belum mendapatkan kesejahteraan yang layak," terang Edwar.

Menurut Edwar, tahun 2024 merupakan batas akhir adanya honorer. Artinya, pada tahun 2025 nanti, honorer sudah dihapuskan dari pemerintah. 

Untuk itu, pemerintah harus segera mencari solusi untuk mengangkat para guru honorer ini menjadi ASN. Salah satunya dengan mengusulkan formasi penerimaa ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Masih ada celah kita mengajukan formasi ke Kemenpan-RB, PTT di Bengkulu ini menjadi ASN. Baik PNS maupun PPPK," tuturnya.

Edwar meminta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, segera mengajukan kebutuhan ASN, yang diambil dari tenaga administrasi. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tidak perlu khawatir dengan anggaran untuk gaji ASN yang akan diterima nanti.

"Pemprov Bengkulu tidak perlu berpikir tidak ada uang atau gaji untuk ASN yang akan diterima nanti. Hal itu biarlah pemerintah pusat yang berpikir. Usaha pemerintah itu, mengusulkan formasi, agar bisa diterima oleh pemerintah pusat," tandas Edwar. (eko)

 

 

Kategori :