Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggeledah Kantor Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten BU, pada Senin, 22 Januari 2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Gardu Jaya, Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya, BU Tahun 2017-2019.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kasi Pidsus beserta Tim Penyidik Kejari BU, Arico Novi Saputra SH, yang didampingi Kasi Intelijen, Ekke Widoto Khahar, SH MH.
"Ya, kegiatan pengeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik terkait dengan proses penyidikan yang sedang ditangani oleh penyidik Kejari BU," ujar Kasi Intelijen Kejari BU, Ekke Widoto Khahar SH MH.
BACA JUGA:Guru Honorer Tuntut Kesejahteraan, Dewan Respons Begini
BACA JUGA:Guru Agama Asusila Ternyata Baru Lulus PNS, Korbannya jadi Segini
Ditambahkannya, dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik Kejari BU menemukan beberapa dokumen terkait kegiatan dimaksud yang diketahui oleh perangkat Desa Gardu.
Dalam penggeledahan tersebut, perangkat desa koorperatif mendukung kegiatan dari penyidik.
"Dari hasil penggeledahan tadi, kita menemukan beberapa dokumen. Dan hasil penemuan ini akan menambah barang bukti kita dalam perkara tindak pidana korupsi Bumdes Gardu Jaya,"terangnya.
Lebih lanjut, Kasi Intelijen menuturkan, bahwa pihak Kejari Kabupaten BU telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BUMDes Gardu Jaya yang berada di Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten BU pada 2 Januari 2024 lalu, dengan kerugian sebesar Rp 358 juta.
Peningkatan status ini dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembentukan serta pengelolaan Bumdes Gardu Jaya pada tahun 2017 hingga 2019 lalu.
Yang seharusnya Bumdes tersebut bertujuan untuk meningkatan perekonomian desa dan mensejahterakan masyarakat sehingga dapat menurunkan tingkat kemiskinan di desa. Namun sebaliknya, malahan pengelolaan Bumdes dijadikan praktik korupsi.
"Sebelumnya, kasus perkara korupsi Bumdes Gardu Jaya ini, sudah kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada 2 Januari 2024 lalu. Maka dari itu, penggeledahan ini dilakukan dalam melakukan pencarian alat bukti lainnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi Bumdes Gardu Jaya tersebut," pungkasnya.(aprizal)