harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Memasuki 5 hari berjalan masa kampanye rapat umum atau kampanye akbar di Kepahiang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang belum satupun menerima tembusan surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Belum diketahui pasti apakah waktu yang tersedia selama 20 hari untuk pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum tidak dimanfaatkan atau memang partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang masih melakukan pengurusan STTP kampanye akbar di Polres Kepahiang.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan SSos mengatakan, pada prinsipnya untuk pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum KPU Kepahiang hanya menerima tembusan STTP saja. Sedangkan untuk segala proses itu dilakukan partai peserta Pemilu 2024 di Polres Kepahiang. Sejauh ini memang, KPU Kepahiang belum satupun menerima tembusan STTP terkait pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum.
"KPU Kepahiang hanya menerima tembusan saja dari partai peserta Pemilu. Sejauh ini belum satupun partai peserta Pemilu yang menyampaikan tembusan STTP pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum kepada KPU Kepahiang," kata Anthaka Rhamadan.
BACA JUGA:Manfaat dan Cara Aman Ibu Hamil Makan Jantung Pisang
BACA JUGA:Sosok Fauzi, Tukang Sol Sepatu, Jadikan Profesi Sebagai Panggilan Hidup, Begini Kisahnya
Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos juga mengatakan, hal yang sama. Menurutnya, peran Bawaslu Kepahiang terkait pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum sama dengan KPU Kabupaten Kepahiang. Pihaknya hanya menerima salinan atau tembusan saja dari partai peserta Pemilu. Sementara segala proses penerbitannya di Polres Kepahiang untuk pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum tersebut.
"Jika memang nantinya adanya tembusan atau salinan STTP yang kita terima, maka pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum tersebut akan kita laksanakan, namun kalau sekarang belum ada," ungkap Mirzan Pranoto Hidayat
Dilanjutkan Ketua Bawaslu, untuk melaksanakan kampanye akbar atau rapat umum STTP dari Polres Kepahiang sifatnya wajib didapatkan oleh partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Jika partai peserta Pemilu tidak mendapatkan STTP yang dikeluarkan oleh Polres Kepahiang, maka pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum yang dilaksanakan bisa dibubarkan.
"STTP sifatnya wajib, partai peserta Pemilu yang akan melaksanakan kampanye akbar atau rapat umum melakukan pengurusan STTP ke Polres Kepahiang. STTP yang diterbitkan Polres Kepahiang disampaikan kepada Bawaslu Kepahiang sehari menjelang pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum," jelas Mirzan.
Untuk diketahui belum lama ini KPU Kabupaten Kepahiang sudah melakukan penyusunan jadwal kampanye untuk partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Untuk jadwal kampanye akbar atau rapat umum tersebut terbagi dalam 3 kelompok sesuai dengan partai peserta Pemilu selaku pengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden. Masing - masing partai peserta Pemilu yang terbagi dalam 3 kelompok tersebut mempunyai waktu selama 7 hari untuk melaksanakan kampanye akbar atau rapat umum. (320)