Harianbengkuluekspress.bacakoran.co- Mengatasi isu perundungan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mendorong pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.
Hingga 23 Januari 2024, sebanyak 237.258 TPPK telah terbentuk di berbagai satuan pendidikan.
Dengan Rincian 94.5999 TPPK jenjang Paud, 99.135 TPPK jenjang SD, 28.533 TPPK jenjang SMP, sebanyak 10.610 TPPK jenjang SMA
Sebanyak 1.386 TPPK jenjang SLB, dan sebanyak 2.995 TPPK jenjang Pendidikan Kesetaraan.
BACA JUGA:Duuuh, Pembentukan Tim Pencegahan dan Penaganan Kekerasan di Sekolah Rendah, Jumlahnya Baru Segini
BACA JUGA:10 Provinsi Terbaik Pembentukan Tim Pananganan dan Pencegahan Kekerasan di SMK, Berikut Daftarnya
Tatacara penaganan kekerasan dan pemulihan korban merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023.
Penaganan kekerasan dilakukan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
Penaganan kekerasan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan
Mulai dari Penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi,hingga tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan pemulihan.
Kemdikbudristek juga mengingatkan satuan pendidikan melakukan beberapa tahapan pengisian data TPPK oleh satuan tugas,
Dengan mengisi nama anggota TPPK dapodik, mengunggah dokumen Surat Keputusan TPPK di portal PPKSP dan melihat rekapitulasi isian TPPK di dasbor portal PPKSP.
Pastikan TPPK yang telah dibentuk dilaporkan ke dalam dapodik dan mengunggah melalui laman https//merdekakekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp. (**)