Terdakwa jadi Saksi Sidang BOK, Ini Dia Keterangan Mereka Saat Sidang

Rabu 31 Jan 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspressbacakoran.co - Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 31 Januari 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan 5 orang saksi untuk membuktikan adanya upaya perintangan yang dilakukan 5 orang terdakwa.

Lima orang saksi itu, diantaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Darmawansyah, mantan Kepala Puskesmas Padang Guci Ricke James Yunsen, mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman, Indah Fuji Astuti, mantan kapus Muara Sahung, Maya Afianti dan suami dari Fuji. Secara umum lima orang saksi tersebut mengatakan, mereka sepakat mengumpulkan uang untuk diberikan pada 5 terdakwa sehingga perkara BOK yang sedang disidik Kejari Kaur dihentikan penyidikannya. 

"Apapun yang disampaikan oleh para saksi itu hak mereka. Kita fokus untuk membuktikan dakwaan kita," jelas JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo kepada BE, usai persidangan Rabu, 31 Januari 2024.

Dalam persidangan, saksi juga menyinggung laporan ke Jaksa Agung terkait adanya jaksa Kejari Kaur yang melanggar kode etik saat menyelidiki BOK Puskesmas Kaur. Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung dengan menurunkan Satgas 53 untuk memeriksa seluruh jaksa Kejari Kaur dan 16 Kepala Puskesmas yang menerima dana BOK. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik atau kesalahan prosedur dalam penyidikan BOK Kaur.

"Memang benar ada laporan itu, katanya ada jaksa melanggar etik. Tetapi kan akhirnya tidak terbukti, kejagung sudah turunkan tim memeriksa dan hasilnya penyidikan sudah sesuai prosedur," imbuh Danang.

Saksi Darmawansyah, Fuji dan Rike merupakan terdakwa pada perkara pokok BOK Puskesmas Kaur. Mereka bertiga juga punya peran pada kasus perintangan. Karena mereka yang berkomunikasi dengan lima orang terdakwa perintangan. Mengumpulkan para kapus dan bolak-balik ke Jakarta untuk mengurus kasus diselesaikan. 

Kasus perintangan tersebut mendudukan lima terdakwa yakni, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, Upa Labuhari dan Rianti Paulina akan dilanjutkan pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu mendakwa lima terdakwa dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Para saksi BOK puskesmas kaur mentranfer uang sekitar 28 kali.

Dari 29 Mei sampai Juni 2023 total uang ditransfer Rp 923 juta. Uang diberikan dengan cara transfer mulai dari terkecil Rp 2,8 juta dan tang terbesar Rp 197 juta. Uang tersebut diduga dibagi-bagi oleh lima terdakwa. (Rizki Surya Tama)

 

Kategori :