Puluhan Komunitas MAPAN Demo di Depan Kantor Pemkab BU dan DPRD, Ini Tuntutannya

Kamis 01 Feb 2024 - 12:47 WIB
Reporter : Afrizal
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.baakoran.co - Kamis pagi 1 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, puluhan Masyarakat Peduli Pembangunan (MAPAN) melakukan aksi demo.

Puluhan momunitas MAPAN ini demo di Depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) serta di Depan Kantor DPRD Kabupaten BU.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan beberapa tuntutan serta indikasi pelanggaran dokumen dan juga ketimpangan pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab BU dan DPRD BU.

Dalam aksi tersebut yang dikomandoi oleh Denno Andeska Marlandone di depan Kantor Pemkab BU menyampaikan tuntutan yang isinya:

BACA JUGA:Viral, Waka 1 DPRD Mukomuko Diisukan Hamili Staf, Begini Ceritanya

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Segera Dapat Jodoh dan keturunan yang Saleh dan Saleha

1. Telah terjadi indikasi pengurangan kualitas dan pelanggaran dokumen spesifikasi teknis pada proyek pengadaan tas sekolah PAUD/TK Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023.

2. Telah terjadi indikasi pemalsuan dokumen dan persyaratan dalam proses seleksi P3K tenaga pendidik Tahun 2023.

Tercatat, peserta Inisial YP merupakan operator di SDN 121. Malah bisa lulus P3K sebagai guru kelas.

Selain itu, ada fenomena oknum perangkat desa merangkap menjadi honorer dibeberapa sekolah, dengan dugaan mencukupi syarat untuk ikut seleksi P3K.

Meskipun sebagian besar dari mereka tidak aktif mengajar, mereka bisa lulus P3K.

3. Telah terjadi indikasi penggunaan anggaran dan program yang bersumber dari APBD Bengkulu Utara untuk kepentingan Politik Praktis.

4. Telah terjadi indikasi penggunaan anggaran motor dinas kepala desa untuk kepentingan Pemenangan Pileg tahun 2024 oleh ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara.

5. Pembangunan insfrastruktur dasar (Jalan dan Jembatan) di Bengkulu Utara tidak merata. Pembangunan terkesan difokuskan dibeberapa wilayah saja.

6. Bupati  Kabupaten BU melalui TAPD bersama ketua DPRD BU Sonti Bakara terindikasi secara sengaja melanggar regulasi yang ada

Kategori :