Harianbengkuluekspress.bacakoran.co- Ini kabar gembira bagi pesantren dan lembaga Pendidikan Keagamaan Islam.
Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan untuk mengajukan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2024.
Kucuran anggaran ini untuk meringakan beban masyarakat terhadap pembiaan pendidikan.
Program ini juga untuk mendukung kualitas pendidikan, serta memfasilitasi keberlangsungan operasional pesantren dan pendidikan agama.
Pemberian bantuan ini juga memberikan kesempatan setara bagi santri, pelajar, dan peserta didik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Dana bantuan bersumber dari Dana Perimbangan Pendapatan dan Belanja Negra (DIPA) Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondik Pesantren, Diretorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Kemenag Buka Bantuan Operasional Untuk Masjid dan Musala, Berikut Syarat dan Linknya
Besaran bantuan yang diberikan senilai Rp10.000.000, yang telah diseleksi dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Pengajuan program dilakukan melalui platform Pusaka Super Apps maupun Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren (SIMBA).
Pengajuan Biaya Operasional Pendidikan ini akan berakhir pada 7 Februari 2024
Petunjuk teknis mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan bantuan dapat diakses melalui link berikut: https://simba.kemenag.go.id/#juknis.
Bantuan yang diberikan mencakup berbagai aspek, seperti pembangunan ruang belajar, asrama, dan rehabilitasi asrama pesantren.
BACA JUGA:Ada Bantuan Modal Rp 700 Juta Bagi Pelaku UMKM, Ini Dia Peruntukannya
Ada 9 jenis bantuan operasional yang meliputi pembangunan ruang belajar pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan, bantuan pembangunan asrama pesantren, bantuan rehab asrama pesantren.
Kemudian, bantuan operasional untuk majelis masyayikh, pendidikan Pondok pesantren, MDT, LPQ, PDF, dan SPM.