“Boleh bersosialisasi tapi jangan keluar kontek dari pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023,” bebernya.
Sementara itu, Bawaslu sendiri saat ini belum bisa melakukan penertiban karena belum memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023. Sehingga meminta agar bacaleg dapat menertibkan APS masing-masing.
"Imbauan selalu kami sampaikan, termasuk APS yang berpotensi melanggar Perda yang ada. Karena untuk penertiban APS untuk saat ini ranah pemerintah daerah," demikian Arif. (117)
Kategori :