Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Satlantas Polres Bengkulu utara (BU) terus melaksanakan Patroli Hunting system dan penertiban terhadap Kendaraan R6,R4 dan R2
(Surat Surat,Kelengkapan kendaraan dan knalpot brong) di wilayah Hukum Polres BU, pada Sabtu malam 3 Februari 2024 yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres BU, Iptu Ayu Sekar Sari Kuraisin, STrK SIK.
Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH, melalui Kasat Lantas Polres BU, Iptu Ayu Sekar Sari Kuraisin STrk SIK, mengatakan,
kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem patroli dan penertiban yang diprioritaskan kepada pelanggaran yang bersifat kasat mata.
BACA JUGA:Sabtu Malam, Sat Lantas Polres Rejang Lebong Gelar Razia, Ini Hasilnya
BACA JUGA:New Honda Stylo 160, Segini Harga dan Spesifikasinya
Serta yang dapat menyebabkan kecelakaan, dengan atensi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan pemberian tilang.
Dimana, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat pelanggaran,
Serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas.
"Dari hasil patroli hunting sistem ini, kita berhasil mengamankan 4 kendaraan yang melakukan pelanggaran,"terangnya.
Kasat pun menuturkan, dengan adanya kegiatan ini, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk dapat saling menjaga toleransi sesama pengendara,
Dengan tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising terlalu berlebihan atau tidak sesuai standard sehingga mengganggu pengendara lain maupun masyarakat.
BACA JUGA:Mengeluh Ternyata Memiliki 7 Manfaat Bagi Kesehatan, Nomor 5 Kita Sering Tidak Menyadarinya
BACA JUGA:Kades Wajib Laporkan Kekayaan, Ke Lembaga Ini Serahkan Laporannya
"Kami akan terus menindak pelanggara kendaraan R2 maupun R4 terutama yang menggunakan knalpot Brong (tidak Standar),"pungkasnya.(Afrizal)