Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin, 12 Februari 2024.
Pada sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bupati Seluma, Erwin Octavian dan Sekda Seluma, Hadianto.
Selain dua saksi tersebut, saksi yang dihadirkan diantaranya Kepala BKD Seluma Sumiati, Kabid Perbendaharaan BKD, Edi Yustiono dan mantan Kepala BPBD Seluma, Arben Muktar. Saksi tersebut dihadirkan untuk menjelaskan mekanisme pengusulan anggaran BTT sampai digunakan untuk melaksanakan 8 item proyek di Kabupaten Seluma.
Hanya saja, Bupati Seluma dan Sekda banyak tidak tahu saat ditanya oleh hakim dan jaksa terkait proyek BTT.
BACA JUGA:Kembalikan KN Rp 420 Juta, TSK BTT Masih Tetap Ditahan, Ini Alasannya
Erwin mengaku tidak tahu seperti apa prosedur pencairan proyek BTT dan berapa anggaran yang dicairkan.
Berapa titik proyek yang dikerjakan menggunakan dana BTT, Erwin juga tidak tahu secara rinci.
Secara teknis, yang paling tahu adalah Kepala BPBD (Mirin) selaku kepala pelaksana.
"Prosedur pencairan dan berapa yang dicairkan saya tidak tahu yang mulia. Tahu proyek ini bermasalah saat diberitakan media. Secara teknis langsung dengan kepala BPBD terkait proses pencairannya. Berapa kerugiannya saya tidak tahu persis yang mulia," ujar Erwin saat ditanya Hakim Ketua, Fauzi Isra.
BACA JUGA:Dari 12 Tersangka BTT Seluma, 5 Diantaranya Kembalikan KN Rp 64 Juta, Ini Daftarnya
Hakim juga bertanya terkait jumlah proyek di Kabupaten Seluma selama tahun 2022 pada Erwin.
Erwin kembali mengaku secara rinci dia tidak tahu, dia juga tidak tahu berapa dana yang turun, bahkan tidak pernah melihat proyek tersebut.
Bahkan hakim sampai mengatakan, saksi harusnya tahu karena merupakan daerahnya.
"Berapa proyek selama tahun 2022, secara rinci saya tidak tahu," jelas Erwin.