Jadi Saksi Korupsi BTT, Bupati dan Sekda Ini Mengaku Banyak Tak Tahu

Senin 12 Feb 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Dendi Supriadi

Kemudian jaksa bertanya terkait Surat Pernyataan Tanggap Darurat dan Surat Keputusan Tanggap Darurat yang dikeluarkan Bupati Seluma. 

Sebab, dua surat tersebut merupakan dasar penggunaan dana BTT, tanpa surat dana BTT tidak akan bisa digunakan. Surat tersebut dikeluarkan bulan Maret 2022 dan September 2022.

"Dana tersebut ke BPBD semua, berapa kegiatan saya lupa. Terkait dengan kajian dasar hukum pelaksanaan kegiatan sudah semuanya," imbuh Erwin.

Sementara itu, Sekda Seluma, Hadianto mengaku hanya tahu total anggaran yang digunakan pada proyek BTT, sekitar Rp 4 miliar lebih. 

Terkait dengan laporan keuangan BTT, ia mengaku, semuanya  lengkap, tetapi beberapa pekerjaan terdapat masalah. 

Tetapi Hadianto tidak tahu apa saja masalah pada proyek BTT. Alasannya, BPBD tidak pernah memberikan laporan progres pekerjaan dan berapa item yang dikerjakan.

"Pelaksanaannya tidak tahu dimana saja, karena tidak ada laporan dari BPBD berapa item yang dikerjakan," ujar Hadianto. 

Menurutnya, karena BTT sifatnya untuk tanggap darurat, tidak perlu ada penunjukan kontraktor. Proses pencairannya pun cukup sederhana. 

BKD Seluma selaku yang bertanggung jawab soal keuangan daerah mencairkan dana hanya berdasar SK yang dikeluarkan Bupati. 

Setelah anggaran diserahkan ke BPBD, maka yang bertanggung jawab penuh adalah BPBD.

"Sesuai aturan, tidak ada laporan secara keseluruhan, yang bertanggung jawab penuh menggunakan anggaran adalah BPBD. Dilaksanakan atau tidak anggaran tersebut BKD tidak bertanggung jawab," ujar saksi Sumiati. 

Untuk diketahui, kasus korupsi mendudukan 12 orang terdakwa, diantaranya mantan Kepala BPBD Kabupaten Seluma, Mirin Ajib, mantan Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni. Decky Irawan Direktur CV DN Kontruksi, Nopian Hadinata Direktur CV Atha Buana Konsultan, Sofian Hadinata Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari, Alma Jumiarto Wakil Direktur Seluma Jaya Kontruksi, Sugito Direktur CV Permata Group, Nusaryo Direktur CV DN Racing Kontruksi, Gustian Efendi Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi.

Selanjutnya, Emron Muklis selaku Wakil Direktru CV Fello Putri Paiker, Cihonggi Preono Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi dan Suparman Direktur CV Defira. 

JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sidang tersebut masih akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(167)

 

 

Kategori :