Harianbengkuluekspress.id - Kesepakatan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) dengan Sekretariat DPRD (Setwan) BS telah dilakukan.
Perjanjian kerjasama tersebut menyangkut permasalahan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH menerangkan melalui perjanjian MoU yang ada, Setwan BS dapat mengajukan permohonan bantuan hukum.
Nantinya Setwan DPRD BS dapat mencantumkan permasalahan hukum yang sedang dihadapi dan akan ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK).
"Dari pengajuan permasalahan hukum yang sedang dihadapi, selanjutnya akan ditelaah oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN, red)," terang Nurul kepada BE, Selasa 13 Februari 2024.
BACA JUGA:Taman Kenangan Diresmikan, Di Sini Lokasinya
BACA JUGA: Mercure Bengkulu Hadirkan Promo Menginap Khusus Pemilu, Hanya Berlaku 1 Hari
Lebih lanjut, Nurul menjelaskan MoU yang dilakukan Kejari BS merupakan salah satu upaya untuk dapat memberikan pelayanan pendampingan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Tidak hanya itu, melalui MoU juga dapat memperkuat kualitas sistem hukum di BS di setiap proses yang dijalani.
"Terkait MoU yang kita lakukan sekarang hanya sebatas kerjasama terkait pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara saja, tidak ada yang lain," jelasnya.
Nurul juga mengatakan MoU tidak dapat semerta-merta sebagai simpul mati atau pengikat pada sebuah proses hukum yang sedang dijalani Setwan DPRD BS. Sebab, nantinya masih tergantung dengan SKK yang diberikan oleh pihak yang bekerjasama dengan Kejari BS, yaitu Setwab DPRD BS itu sendiri.
"Mengenai actionnya nanti tetap dari SKK yang diterima. Kita juga harus siap sebagai JPN yang diamanahi undang-undang," Katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD BS Barli Halim SE menerangkan adanya MoU memang sangat perlu dilakukan. Sebab, ketika Setwan DPRD BS dalam mengambil keputusan tidak mengambil keputusan yang salah.
Bahkan, melalui MoU ini koordinasi antara Setwan DPRD BS dengan Kejari semakin baik dan mencegah adanya pelanggaran hukum kedepannya.
BACA JUGA:Kelebihan Bayar Harus Diselesaikan, Begini Tanggapan Ketua DPRD BS
"Pihak Kejaksaan adalah pihak yang mengerti dengan hukum dan menjadi kebaikan untuk lembanga atau Sekretariat yang mendapatkan pendampingan itu sendiri dalam melakukan kegiatan," terang Barli.