Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur akan melakukan patroli semalam suntuk untuk mencegah serangan fajar jelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Patroli ini dilakukan guna memastikan tidak ada praktik politik uang terjadi di Kabupaten Kaur menjelang Pemilu 2024 ini.
“Seluruh panitia Pengawas Kecamatan, Desa dan Kelurahan sudah kita perintahkan untuk terus melakukan patroli guna mencegah terjadinya politik uang di masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin ST, Selasa 13 Februari 2024.
Dikatakan Muslih, dimana jelang pencoblosan ini biasanya rawan terjadi politik uang dan juga pihaknya telah mengendus aroma politik uang yang dimainkan tim-tim calon anggota legislatif (Caleg).
Hanya saja informasi yang kita terima belum ada pembuktian. Untuk itu, ia telah menginstruksikan kepada semua jajaran Panwascam dan Pengawas desa dan kelurahan agar dapat melakukan pengawasan pencegahan praktik money politic yang kini sedang menjadi perhatian khusus.
Karena dengan politik uang, itu akan merusak nilai-nilai demokrasi serta menjadikan Pemilu tidak berkualitas.
BACA JUGA:Pelamar 3 JPTP Masih Sepi, Pendaftaran Ditutup Hari Ini
BACA JUGA:Jadi Korban Asusila Saat di Tempat Hiburan, Wanita Ini Lapor ke Sini
“Di sini kita juga telah melibatkan Panwaslu Kelurahan Desa dalam kegiatan patroli mencegah serangan fajar, sampai kini kita belum ada menemukan money politik maupun pelanggaran di Pemilu ini,” terangnya.
Ditambahkannya,jika ditemukan adanya peserta Pemilu yang melakukan tindak pidana politik uang, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.
Apabila terbukti, maka sanksi yang diberikan yakni hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 48 juta.
Hal ini sesuai dengan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 523 ayat (1 dan 2), setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye Pemilu dan masa tenang, yang dengan sengaja menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Pemilu secara langsung atau tidak langsung akan dipidana penjara maksimal 2 hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.
BACA JUGA:Begal Ancam IRT Gunakan Sajam, Di Sini Lokasi Rawan Begal di Bengkulu
“Di sini untuk ancaman hukumannya tidak main-main. Jadi kami imbau kepada peserta Pemilu untuk tidak melakukan politik uang. Juga kita minta kepada warga Kaur untuk dapat dengan berani melaporkan ke Bawaslu jika adanya money politik,” imbaunya. (Irul)