Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melayangkan surat ke Gubernur Bengkulu agar tak lagi menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Rajo Lelo.
"Kita sudah surati gubernur untuk tak lagi mengambil hasil bumi di kawasan Tahura," tegas Kepala DLH Benteng, Mahendra Gustian SHut.
Dijelaskan Mahendra, penarikan PAD di kawasan hutan merupakan salah satu pelanggaran aturan. Yaitu, Undang-Undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU nomor 23 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam aturan itu, sama sekali tak diperbolehkan menarik hasil bumi dari kawasan hutan. Terkecuali memang terdapat MoU antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Benteng.
BACA JUGA:Awal Ramadan Diprediksi Berbeda, Muhammadiyah Putuskan Tanggal Ini
BACA JUGA:Sempat Divonis Bebas, Oknum Polisi Dihukum 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
"Kita akan pelajari dan rapatkan dengan APH. Kalau memang Pemprov masih bersikeras, saya akan laporkan hal ini ke APH atas dugaan melanggar UU," pungkasnya.
Diketahui, hal ini berawal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas TPHP Provinsi Bengkulu melakukan penarikan PAD dari kawasan Tahura Rajo Lelo. Berupa hasil pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet yang ada di kawasan Tahura.
Padahal, pengelolaan lahan serta seluruh aset yang berada di kawasan Tahura sudah diserahkan sepenuhnya ke Pemkab Benteng sejak tahun 2018 silam.
Dinas TPHP Koordinasi ke Gubernur
Menyikapi ancaman itu, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu akan berkoordinasi dengan Gubernur Bengkulu terkait penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Rajo Lelo Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sebab, penarikan tersebut menuai protes dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M Rizon SHut MSi menjelaskan, penarikan PAD dari tanaman kelapa sawit di Tahura Rajo Lelo dilakukan karena tanaman tersebut ditanam oleh Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu yang kini telah bergabung menjadi bagian dari TPHP Provinsi Bengkulu.
"Iya benar kita menarik PAD dari kebun sawit yang ditanam oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, yaitu Dinas Perkebunan saat itu yang sekarang bergabung menjadi bagian dari TPHP Provinsi Bengkulu," kata Rizon, Selasa, 20 Februari 2024.
Meski begitu, penarikan PAD tersebut menimbulkan ketidakpuasan dari DLH Kabupaten Bengkulu Tengah. Mereka menilai tindakan yang dilakukan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu merugikan aspek lingkungan dan konservasi di Tahura Rajo Lelo. Menyikapi hal ini, Rizon mengakui bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Gubernur Bengkulu untuk mencari solusi yang tepat.