Lecehkan Pasien, Oknum Mantri di BU Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

Rabu 21 Feb 2024 - 15:21 WIB
Reporter : Afrizal
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Aksi kasus asusila kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Kali ini kasus asusila tersebut dilakukan MS (58).

MS ini merupakan seorang mantri yang melakukan aksi asusila kepada salah seorang pasiennya yang masih berumur 13 tahun.

Saat dikonfrimasi, Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar SIK MH membenarkan atas peristiwa tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut.

"Ya, benar pelaku kita amankan, kemarin setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban,"ujarnya

BACA JUGA:Korban Jiwa KPPS Terus Bertambah, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Mantan Kabid Naker Ditahan Jaksa, Ini Penyebabnya

Dijelaskannya, bahwa aksi asusila tersebut terjadi pada Minggu 18 Februari 2024, berawal pelaku mendatangi kediaman korban dengan dalih ingin mengobati korban serta ingin meminta biaya perobatan korban,

Karena sehari sebelumya korban bersama kakaknya mendatangi tempat praktek pelaku untuk berobat lantaran korban mengalami sakit gatal gatal pada bagian wajah dan kaki. 

Pada saat itu pelaku melakukan aksi cabul nya terhadap korban dengan mencium bibir korban serta meraba bagian areal sensitif korban yang berada di daerah dada.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Karena korban pun mengalami Trauma dan menangis serta merasa ketakutan.

"Dalih pelaku melakukan perbuatannya tersebut ingin memeriksa keadaan korban namun tidak menggunakan alat medis dengan meraba seluruh bagian tubuh korban hingga ke bagian sensitif korban,"ungkapnya

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016

BACA JUGA:Begini Liku - Liku Perjalanan AHY Hingga Jadi Menteri di Pemerintahan Presiden Jokowi

BACA JUGA:Harga Suzuki New Jimny 5 Pintu Diisukan Markup, Ini Kata Suzuki

Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan paling banyak RP 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Kategori :