harianbengkuluekspress.bacakoran.co – Kantor Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) kedatangan 2 orang saksi partai Nasdem dari Kecamatan Ulu Manna. Adapun dua orang tersebut, yaitu Izon (40) dan Midlan (38) dengan tujuan untuk melaporkan dugaan penghitungan suara hasil Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu, khususnya untuk DPRD Dapil 2.
Pada kesempatan itu, Izon menyampaikan, ada perbedaan hasil suara antara C-1 Plano dengan C-1 hasil yang direkap oleh KPPS TPS 04 Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna. Adapun temuan tersebut, yaitu pada C-1 hasil suara untuk calon legislatif (Caleg) nomor urut 01 Partai Nasdem, Joni Aprizal pada saat penghitungan di dalam TPS mendapatkan suara sebanyak 2 suara dan suara Partai sebanyak 1 suara. Akan tetapi saat pleno PPK selesai menjadi 12 suara dengan rincian suara Joni Aprizal menjadi 11 suara, sementara suara partai Nasdem 1 suara.
“Kami menyampaikan adanya temuan kecurangan kepada Bawaslu Pemilihan DPRD Dapil 2 di Partai Nasdem. Sebab nilai suara di C-1 hasil dengan C-1 Plano itu berbeda. Padahal sudah betul bahwa caleg nomor urut 01 ini mendapatkan suara sebanyak 2 suara, akan tetapi kenapa berubah menjadi 11 suara dan diloloskan dalam pleno PPK Ulu Manna,” ujar Izon kepada BE.
Lebih lanjut Izon bersama rekan separtainya menuntut agar Bawaslu BS memerintahkan PPK dan Panwascam untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kecamatan Ulu Manna dan Kecamatan Pino. Sebab Izon menduga ada banyak kecurangan yang terjadi di setiap TPS yang ada, khususnya pada proses penghitungan berlangsung.
“Tentu kami minta secepatnya dilakukan penghitungan suara ulang. Kalau tidak, maka kami akan usut terus hal ini sampai ada titik terang,” pintanya.
BACA JUGA:Awet Muda, Khasiat Minyak Zaitun Untuk Kecantikan
BACA JUGA:Menyambut Bulan Ramadan Dengan Kegembiraan, Berikut Persiapan dan Keistimewaannya
Izon berharap, indikasi kecurangan yang telah dilaporkan jangan sampai diabaikan oleh Bawaslu. Sebab laporan yang disampaikan kepada Bawaslu disertai dengan bukti-bukti yang lengkap. Bahkan saksi yang diutus partai melalui surat mandat Ketua DPD Nasdem, Gusnan Mulyadi dengan nomor 10/DPD-Nasdem/SM/1701/II/2024 juga meragukan draf C-1 Plano yang dilampirkan saat pleno PPK Ulu Manna beberapa waktu lalu.
“Tentu jika laporan yang masuk tidak ditindak lanjuti, maka nanti akan merusak hasil Pemilu ini,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Komisi Saksi sekaligus Kasi Advokat Partai Nasdem, Sahbudin membenarkan adanya dugaan perbedaan jumlah suara caleg DPRD Nasdem di Dapil 2 terjadi karena KPPS dan PPS lalai dan tidak mengindahkan interupsi para saksi. Sebab ditemukan pada TPS 04 Desa Lubuk, akan tetapi tidak sinkron hasil perolehan suara untuk caleg Nasdem nomor urut 01.
“Kehadiran saya sebagai penengah atau independen, sebab apa yang disampaikan oleh saksi kami ini memang benar adanya. Untuk itu, kami sebagai internal partai sepakat dan mendukung penuh penghitungan suara ulang di Kecamatan Pino dan Ulu Manna,” singkatnya.
Sementara itu, Kordiv HPPH Bawaslu BS, M arif Hidayat menyampaikan, pihaknya sangat terbuka dan akan menerima laporan yang masuk, khususnya pada tahapan Pemilu 2024. Nantinya setiap laporan yang masuk akan dipelajari lebih jauh sesuai dengan bukti yang dilaporkan. Begitupun dengan tuntutan untuk dilakukan PSU, karena harus terpenuhi semua unsur yang ada.
“Silakan melaporkan temuan yang ada ke Bawaslu dengan bukti-bukti yang dimiliki, nanti akan ditindak lanjuti sesuai dengan bukti yang ada,” singkatnya. (renald)