Harianbengkuluekspress.id- Para aparatur sipil negara (ASN) di minta bersiap-siap. Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan memindahkan ASN.
Para ASN tersebut akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Rencana, pemindahan ASN ke IKN mulai Agustus 2024 ini.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemindahan para pegawai negeri sipil atau PNS tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan penyaringan kelembagaan dan ketersediaan hunian.
Kloter pertama pemindahan ASN dijadwalkan akan berlangsung pada Agustus 2024. Hal ini mundur dari rencana awal yang seharusnya dilakukan mulai Juli 2024.
BACA JUGA:Update Harga Emas Senin 26 Februari 2024, Antam Stagnan dan UBS Naik Tipis
BACA JUGA:Agar Pertemanan Tetap Awet, Ini Tips untuk Menjaganya
Menurut Azwar Anas, perubahan rencana pemindahan ASN ke IKN ini sesuai dengan arahan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Azwar Anas mengatakan, alasan pengunduran waktu pindah ASN, dikarenakan kawasan tersebut sebagian tempatnya akan digunakan untuk upacara perayaan 17 Agustus 2024 mendatang.
“Tadinya akan pindah di Juli, atas arahan dari Mensesneg karena tempat itu sebagian masih akan dipakai untuk upacara. Maka nanti akan pindah setelah Agustus,” katanya.
Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip,
Seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
Azwar Anas mengungkapkan ada sekitar 6.000 ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Angka ini lebih rendah dari rencana sebelumnya yang mencapai 11.916 ASN.
“Total tadinya yang pindah 11.916, tetapi karena bangunan di sana yang siap 6.000 maka nanti 6.000 dulu yang akan pindah,” bebernya.
Adapun sejumlah jabatan ASN yang akan dipindahkan ke IKN secara bertahap sampai Desember 2024,
Yakni jabatan pimpinan tinggi atau JPT Madya, JPT Pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan pelaksana dari 38 kementerian/lembaga (K/L) yang ada di Indonesia.