Dalam penentuan ASN yang akan berangkat ke IKN melalui beberapa tahapan yakni
Pertama, Kemenpan RB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga dan unit kerja mana saja yang prioritas untuk dipindahkan pada tahap pertama ke IKN.
Hal itu untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan.
Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari Kemenpan RB tersebut.
BACA JUGA: Orang Sering Tidur di Lantai, Ini Keistimewaannya
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Segera Sembuh dari Sakit
Kemudian, ada beberapa persyaratan kompetensi untuk ASN yang dikirim ke IKN, di antaranya
1. Menguasai literasi,
2. Mampu mengerjakan banyak tugas (multitasking), menguasai substansi prinsip IKN, serta
3. Mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Sehingga, perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” terang Azwar Anas.
Pemindahan ASN ke IKN ini akan dibagi menjadi tiga prioritas, yaitu:
1. Pertama adalah eselon I sebanyak 179 dari 38 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan.
2. Kedua, 91 eselon I dari 29 kementerian/lembaga dan
3. Ketiga sebanyak 378 eselon I dari 59 kementerian/lembaga. (*)