harianbengkuluekspress.id – Berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala yang terlalu signifikan, pelaksanaan rapat pleno tingkat Kabupaten Lebong untuk hasil pemungutan suara pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari yang lalu ditargetkan bisa selesai dengan cepat. Sehingga bisa dimasukan kedalam berita acara dan dimuat Surat Keputusan (SK) hasil rapat pleno.
Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Sugiyanto mengatakan, bahwa untuk pelaksanaan rapat pleno dimulai dari daerah pemilihan (Dapil) III yaitu Kecamatan Topos, Rimbo Pengadang dan Lebong Selatan.
“Untuk Dapil III sudah selesai dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB,” sampainya, Kamis 29 Februari 2024.
Lanjut Sugiyanto, Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) di dapil II yaitu mulai dari Kecamatan Bingin Kuning, Lebong Sakti dan Kecamatan Lebong Tengah. Selanjutnya Dapil I meliputi Kecamatan Amen, Uram Jaya, Pinang Belapis, Lebong Atas, Lebong Utara dan terakhir Tubei.
“Jadi kita laksanakan rapat pleno secara berjenjang,” jelasnya.
Masih kata Sugiyanto, untuk rapat pleno di tingkat Kabupaten Lebong dengan melihat kondisi saat ini dan rapat tidak dihentikan, maka rapat pleno bisa selesai besok pagi (hari ini,red). Namun dalam hal ini tergantung dari para saksi dan pihak Bawaslu apakah akan dikejar hingga semuanya selesai atau harus di skor atau ditunda terlebih dahulu.
“Kami KPU selalu siap, mulai pagi sampai malam kami harus siap,” ucapnya.
Hal ini dikarenakan, ucap Sugiyanto, yang diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2022 sendiri yang diatur sendiri bukan jamnya tetapi jadwal pleno. Dimana untuk pleno diatur dari tanggal 17 Februari hingga tanggal 05 Maret.
“Jika tidak ada permasalahan semuanya setuju, kenapa kita harus tunda-tunda penyelesaiannya," tegasnya.
BACA JUGA:Razia Kendaraan Mati Pajak, Ini Dia Tujuan Dishub dan Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Satu TPS di Rejang Lebong Hitung Ulang, Ini Penyebabnya
Ditambahkan Sugiyanto, rapat pleno tingkat kabupaten melakukan rekapitulasi yang sebelumnya dilakukan oleh anggota PPK yang sebelumnya telah melakukan pleno. Dari pleno tersebut, PPK membuat D hasil yang selanjutnya dimasukan kedalam kotak surat suara dan kembali dibuka pada pelaksanaan rapat pleno di tingkat Kabupaten.
“Kemudian kembali dibacakan oleh pihak PPK pada rapat pleno tingkat kabupaten,” ujarnya.
Menurutnya, ada 3 bahan pleno yang dilakukan penyandingan yaitu D hasil yang ada pada kotak surat suara, data Sirekap yang dimiliki KPU dan data D hasil dari saksi dan Bawaslu.
“Data yang ada kita sandingkan sama atau tidak,” tuturnya.