Poin ketiga, terdapat ketidaksesuaian pengguna hak pilih DPK D hasil kecamatan antara jenis pemilih DPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kota, pada kecamatan Gading Cempaka, Teluk Segara, Singaran Pati dan kecamatan Selebar.
" Berdasarkan hasil pencermatan itu, diminta KPU melakukan pencermatan kembali dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku," ujar Ketua Bawaslu kota, Rahmat Hidayat dalam surat tersebut.
Dalam pleno tersebut, Ketua KPU kota, Rayendra Pirasad langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan PPK terkait untuk dilakukan perbaikan.
"Termasuk yang lain untuk kawan-kawan PPK ketika tidak ada perbaikan di statistik agar langsung disampaikan ketika pembacaan," tanggap Rayendra. (Medi)