Tata Cara Dan Hukum Ziarah Kubur Bagi Perempuan Haid

Sabtu 02 Mar 2024 - 15:40 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Dalam Islam, menghormati jenazah sama dengan menghormati orang yang masih hidup

7. Menyiram kuburan dengan air dan bunga

Menyiram kuburan dengan air dan bunga-bunga adalah sunah. Ini dilakukan agar kondisi jenazah yang berada di 

dalam kuburan tetap dingin.

Lalu bagaimana bagi perempuan  yang sedang berhalangan apakah tidak dibolehkan berziarah? 

Khusus bagi perempuan yang sedang berhalangan  tetap dibolehkan berziarah. 

Dalam syariat Islam, menegaskan bahwa bagi seseorang yang sedang haid, maka hal-hal yang tidak diperkenankan baginya ialah salat, puasa, berhubungan badan, membaca Alquran atau menyentuh mushaf, dan tawaf.

Ziarah kubur tidak disebutkan oleh syariat sebagai hal yang dilarang saat perempuan sedang haid. Oleh karena itu sah-sah saja. 

BACA JUGA:Sambut Ramadan, PW Salimah Bengkulu Gelar Tarhib Ramadan

Bagi mereka untuk berziarah asalkan tetap mengikuti aturan yakni tidak boleh melakukan tindakan-tindakan jahiliyah sebagaimana yang telah disebutkan di atas seperti menangis meraung-raung yang mengindikasikan seolah ia tak terima dengan takdir Allah. 

Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa biasanya dalam acar ziarah kubur, kita membaca ayat-ayat Al-Quran, zikir, dan doa-doa. 

Seorang perempuan haid tentu saja tidak diperkenankan membaca ayat-ayat Alquran saat ziarah karena hal tersebut tidak diperbolehkan. Sementara untuk zikir dan doa masih tetap diperbolehkan

Itulah penjelasan mengenai adan atau tata cara ziarah, dan hukum ziarah bagi perempuan yang sedang berhalangan dalam islam, semoga menambah wawasan dan memberikan manfaat. (**) 

Kategori :