Harianbengkuluekspress.id - Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra Dapil Kabupaten Kepahiang, Julian Tanel menggugat Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Dalam gugatannya, Caleg ini menuntut dua orang tergugat Ketua KPU Kepahiang, Ikrok dan Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat membayar ganti rugi sebesar Rp 2 Miliar.
Humas PN Kepahiang, Anton Alexander SH MH membenarkan bahwa gugatan Julian Tanel sudah terdaftar di PN Kepahiang dengan nomor registrasi nomor perkara :2/Pdt.G/2024/PNkph.
"Pengaduannya sudah registrasi di PN Kepahiang. Selanjut akan ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya," ungkap Anton Alexander, Kamis, 7 Maret 2024 saat ditemui di Kantor PN Kepahiang.
BACA JUGA:Caleg Gerindra Gugat KPU dan Bawaslu Kepahiang, Berikut Persoalannya
BACA JUGA:14 Pejabat Eselon II Dirotasi, 10 Jabatan Kosong, Berikut Daftarnya
Anton melanjutkan, sidang perdana gugatan Julian Tanel akan dilaksanakan pada 4 April 2024 mendatang. Adapun, sidang perdana majelis hakim akan melakukan upaya mediasi antara kedua bela pihak, penggugat dan kedua tergugat akan di mediasi di PN Kepahiang.
"Jika mediasi tidak menghasilkan sepakat, maka dilanjutkan pada sidang pembacaan tuntutan," ucap Anton.
Sebelumnya diberitakan, dua pengacara asal Jakarta Yasrizal SH dan Beni Pratama SH melayangkan gugatan perdata kepada KPU Kabupaten Kepahiang dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Gugatan ini dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dapil Kabupaten Kepahiang Julian Tanel karena merasa pihak penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepahiang telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan tahapan pemilu.
Khususnya pada saat proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, mulai dari tingkat kecamatan hingga ke sidang pleno Kabupaten Kepahiang.
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud yakni banyaknya salah input data yang dilakukan oleh penyelenggara. Kemudian, timnya di lapangan juga menemukan bukti adanya dugaan bila KPU dan Bawaslu telah gagal dalam melaksanakan tahapan pemilu. Karena, adanya indikasi perbuatan penyelenggara di KPU dan Bawaslu mengarahkan atau mendukung calon tertentu.
"Barang bukti yang kita dapatkan akan kita buka secara terang benderang di pengadilan nanti," ungkap Yasrizal, pengacara Julian Tanel.
Lalu sikap KPU dan Bawaslu tidak merespon surat somasi dari pihaknya sehingga mereka mengambil langkah hukum. Gugatan ini diharapkan dapat membuka tabir dugaan perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
"Sebelumnya kita sudah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali, baik itu ke KPU maupun Bawaslu pada tanggal 4 dan 5 lalu. Tapi tidak ada tanggapan, maka langka hukum selajutnya kita membuat pengaduan ke PN," ungkap Yasrizal. (320)