harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Binging Kuning naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan (Dik). Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim (Sat Res) Polres Lebong setidaknya telah memanggil lebih dari 8 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Resrkim, IPTU Rizky Dwi Cahyo STrK SIK MH mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Bengkulu dan menaikam status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Untuk kasus yang sedang kita tangani ini, ia kita naikan dari lid menjadi dik," sampainya, Senin 18 Maret 2024.
Lanjut Kasat Reskrim, sebelumnya terkait peningkatan penanganan kasus sendiri, pihaknya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Lebong dan setidaknya lebih kurang 8 orang saksi kembali dimintai keterangan oleh tim penyidik, baik itu dari perangkat desa, warga serta saksi lainnya yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
"Nanti kita kembali akan meminta keterangan saksi lainnya," ucapnya.
BACA JUGA:KPP Pratama Curup Tambah Jam Layanan
Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak mau gegabah, sehingga hal-hal yang dibutuhkan seperti barang bukti, untuk penguatan saat ini masih terus dikumpulkan. Meskipun sebelumnya mantan Kepala Desa (Kades) Pungguk Pedaro berinisial KN telah diminta untuk mengembalikan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 712 juta, hasil penghitungan yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Lebong.
"Ini masih panjang, namun kita terus bekerja," ujarnya.
Masih kata Kasat, dilihat dari total KN yang mencapai Rp 712 juta sementara DD dan ADD yang diterima Desa mencapai Rp 1 miliaran, maka terlihat tidak mencapai 50 persen yang direalisasikan untuk membiayai untuk berbagai keperluan di Desa.
"Mulai dari penyaluran BLT DD, honor perangkat desa hingga pembangunan fisik, tuturnya.(erik)