"Minimal pejabat eselon III boleh ikut," ujarnya.
Sementara untuk lelang jabatan Direktur M Yunus Bengkulu, lanjut Isnan, tidak dibolehkan lagi untuk non PNS. Semua yang ikut wajib pejabat dari PNS. Tidak seperti sebelumnya, diambil dari non-PNS.
"Dalam regulasi terbaru, tidak boleh lagi pejabat non PNS ikut seleksi jabatan. Jadi harus PNS," tutur Isnan.
Ia mengatakan, untuk memulai seleksi itu, pihaknya masih menunggu BKD Provinsi menyiapkan semua teknis pelaksanaanya. Seperti sekretariat, jadwal tahapan, dan pengumumannya.
"Kalau semua sudah siap, segera kita mulai seleksinya," tandas Isnan. (151)
Kategori :