Hal ini tentu melegitimasi, bahwa Rohidin ketika menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, tidak dihitung sebagai mulai masa jabatan karena tidak dilakukan prosesi pelantikan.
Ingat, periode masa jabatan terhitung sejak pelantikan. Rohidin hanya dilantik ketika menjabat sebagai Gubernur definitif pada 10 Desember 2018.
Dan pada waktu itu, Rohidin baru kemudian diangkat menjadi Gubernur Bengkulu melalui Keputusan Presiden RI nomor 215/P tahun 2018, dna baru dilantik sesuai prosesi yang diatur dalam Permendagri 35 Tahun 2013.(eko)
Kategori :