BACA JUGA:Orang Tulus Tak Langsung Beri Bantuan, Ternyata Ini Alasannya
Pada tahun 2020 terbit Putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020. Putusan ini mengenai Bupati Bonebolango periode 2010-2015, Hamin Pou, yang menjadi Pelaksana Tugas Bupati selama 2 tahun 8 bulan sembilan hari.
Hamin Pou kemudian menjadi bupati definitif selama 2 tahun 3 bulan dan 21 hari. Putusan MK 67/2020 tersebut tidak menyatakan Hamim Pou tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati periode 2021-2026 karena terhitung dua periode.
Hamin Pou akhirnya menjabat Bupati Bonebolango periode 2021-2026. Kasus ini adalah fakta hukum.
Melalui kasus tersebut, kita dapat melihat bahwa, putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020 tersebut menjelaskan cara menghitung masa jabatan bupati atau kepala daerah adalah sejak pelantikan.
Kita perlu mencermati pertimbangan putusan tersebut yang berkaitan pejabat definitif dan pejabat pelaksana tugas.
Ada dua cara memahami dalam putusan MK, yaitu membaca utuh amar putusan dan pertimbangan hukum yang sifatnya mengikat.
Hakim MK dalam putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 tentu telah mempertimbangkan perkara-perkara sebelumnya yang berkaitan dengan norma perkara yang diuji atau mutatif mutandis.
Hal ini tentu bisa menjadi landasan yurisprudensi pula bagi kita untuk menarik kesimpulan bahwa Pejabat pelaksana tugas kepala daerah atau Plt. tidak bisa disebut penjabat definitif kepala daerah.
Seorang Plt. Kepala Daerah hanya menjalankan tugas Kepala Daerah yang masih menjabat.
Sebagai Wakil Kepala Daerah yang ditunjuk sebagai Plt. Kepala Daerah, hanya mendapatkan hak keuangan sebatas gaji sebagai Wakil Kepala Daerah dan memiliki kewenangan yang terbatas, tidak seperti Kepala Daerah definitif.
Dalam konteks ini, pertanggungjawaban Rohidin sebagai pelaksana tugas harus tetap kepada pemilik jabatan Gubernur yaitu Ridwan Mukti.
Pada intinya pelaksana tugas kepala daerah meaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah dalam serba yang terbatas.
Selain sifat kewenangannya yang mandatoir, Juga tidak dibenarkan membuat keputusan yang sifatnya strategis. Hak- hak protokoler, keuangan, gaji, dan tunjangannya Pun tetap dalam kapasitasnya sebagai wakil kepala daerah.
Penafsiran hukum mengenai pejabat, penjabat, dan pelaksana tugas pun harus kita cerna lebih halus. Posisi jabatan Kepala Daerah hanya bisa diisi satu orang pejabat saja.
Dalam situasi kepala daerah diberhentikan sementara, wakilnya akan bertugas melaksanakan kewenangan sampai adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap.