Peri juga menyampaikan, sebelum penutupan dilakukan warga. Hari ini (kemarin,red). Ia bersama perwakilan dari pemilik rumah mengundang pihak yang mengontrak inisial BR yang diketahui ASN di jajaran Pemkab Mukomuko.
“Saya undang BR dan perwakilan pemilik rumah. Kami minta penggelola penginapan itu mengangkut barang-barang dan menurunkan papan merek penginapan. Waktu kami berikan 2 hari. Jika tidak diindahkan. Warga yang akan menutup paksa,”pungkas Peri.
Diketahui jajaran Satpol PP Kabupaten Mukomuko, mengrebek pasangan tidak ada ikatan pernikahan.
Mereka digaruk dari kamar penginapan di wilayah Danau Nibung, Kelurahan Bandara Ratu Kecamatan Kota Mukomuko, Kamis 28 Maret 2024, sekitar Pukul 11.00 WIB .
Adapun pasangan liar itu di antaranya dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki. Untuk dua orang perempuan itu inisialnya RS dan ES warga Bengkulu.
Sedangkan inisial tiga orang laki-laki yaitu, RB, RS, dan IS warga Bengkulu. Menariknya lagi, petugas Satpol PP menemukan mereka dalam satu kamar.
Parahnya, petugas juga menemukan beberapa buah kondom bekas pakai yang dibuang di tempat kotak sampah.
Dari pengakuan pasangan liar itu, kondom tersebut milik mereka setelah mereka main ‘Kuda-kudaan’ di kamar tersebut.
Mirisnya, main ‘Kuda-kudaan’ yang mereka lakukan tidak hanya pada malam hari. Namun siang hari sebelum mereka ia datangi. Juga mengaku selesai main ‘Kuda-kudaan’.
“Mereka mengaku melakukan hal negatif di bulan ramadan ini. Bukan hanya malam hari, tapi siang juga melakukan tindakan yang sama,”ujar Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.IP dikonfirmasi awak media, Kamis 28 Maret 2024.
Terkait dengan pasangan bukan mukhtim yang ia amankan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim patroli yang terdiri dari Kepolisian, TNI dan lainnya.
BACA JUGA:Puskesmas Samberejo Rejang Lebong Naik Akreditasi, Ini Kenaikan Akreditasinya
BACA JUGA:6 Ketua TP PKK Kecamatan Baru di BS Dilantik, Ini Nama-namanya
Begitu juga dengan sanksi bagi pemilik penginapan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan lintas sektoral.
“Kalau nanti sanksinya harus dicabut izin operasional penginapan itu, maka akan kita cabut izinnya. Yang jelas, kita akan berkoordinasi dulu dengan semua pihak terkait,”lanjut Jodi.
Pihak penggeloa penginapan nibung 88 atau pun yang mengontrak rumah, inisial BR belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi berkali-kali melalui telepon celluler belum ada respon.