KPH Mukomuko Dorong Pemanfaatan Hutan Melalui Program Perhutanan Sosial untuk 10 Desa, Segini Luasnya

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Dalam upaya mengatasi permasalahan perambahan hutan dan menciptakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko mengusulkan izin perhutanan sosial untuk 10 desa di wilayah tersebut.

Program ini diharapkan dapat memberikan solusi legal bagi masyarakat yang telah menggarap kawasan hutan, sekaligus menjaga kelestarian hutan di daerah itu.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, menjelaskan bahwa pengajuan ini telah disampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan saat ini tengah menunggu verifikasi teknis. 

“Saat ini, berkas usulan telah kami sampaikan ke Pemerintah Pusat. Kami tinggal menunggu proses verifikasi desa-desa yang diusulkan untuk mendapatkan program perhutanan sosial,” ujar Aprin, Selasa 31 Desember 2024.

BACA JUGA:Polda Gelar Program Bedah Rumah di Kota Bengkulu, Ini Penerimanya

BACA JUGA:Akhir Tahun 2024, Pemkab Benteng Terancam Berhutang Puluhan Miliar, Ini Penyebabnya

Awalnya, delapan desa menjadi prioritas dalam pengajuan program ini, yaitu Desa Lubuk Talang, Desa Serami Baru, Desa Lubuk Cabai, Desa Retak Mudik, Desa Air Bikuk, Desa Lubuk Bento, Desa Lubuk Bangko, dan Desa Lubuk Selandak.

Belakangan, dua desa tambahan, yakni Desa Sibak dan Desa Pondok Baru, ikut mengusulkan program serupa dengan total luas kawasan mencapai 20.000 hektare.

“Desa Sibak mengajukan pemanfaatan hutan seluas 600 hektare, sementara Desa Pondok Baru mengusulkan 700 hektare. Sedangkan delapan desa lainnya rata-rata mengusulkan program perhutanan sosial di lahan seluas 2.000 hingga 3.000 hektare per desa,” kata Aprin.

Program Perhutanan Sosial ini menjadi jalan tengah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang telah lama menggarap hutan. 

“Tidak mungkin pemerintah mengusir masyarakat yang sudah menggarap kawasan ini. Karena itu, kami memberikan mereka izin mengelola, bukan memiliki,” tambahnya.

Mukomuko memiliki 78 ribu hektare kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas. Dari jumlah tersebut, sekitar 28 ribu hektare masih berada di bawah pengawasan KPH Mukomuko. Namun, 80-90 persen kawasan itu telah rusak akibat perambahan ilegal.

“Kami melihat program perhutanan sosial ini sebagai solusi untuk mengurangi tingkat kerusakan hutan. Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, program ini juga diharapkan mampu memperbaiki kondisi lingkungan,” ujar Aprin.

Aprin mengungkapkan bahwa proses verifikasi usulan desa-desa ini sempat tertunda akibat perubahan nomenklatur di tingkat kementerian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan