Harianbengkuluekspress.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur bakal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Kaur.
Hal ini guna memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai regulasi.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 di Perusahaan, masa pembayaran THR dilakukan maksimal H-7 lebaran.
“Kita sudah membentuk tim untuk melakukan Sidak ke perusahaan untuk memastikan pemberian THR bagi karyawannya,” kata Kepala Disnakertrans Kaur, Noprin Aidi SIP MSi, Minggu 31 Maret 2024.
BACA JUGA:Kades Dusun Baru Siap Lawan, Jika Bupati Putuskan Begini
BACA JUGA:Waspada Ancaman Pohon Tumbang, di Sini Lokasi yang Rawan
Dikatakan Noprin, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR. Dimana jika terdapat laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka sidak akan dilaksanakan setelah H-7 lebaran.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan. Juga ia meminta para pengawas tenaga kerja untuk selalu memantau perusahaan agar dapat tepat waktu memberikan tunjangan kepada karyawannya.
“Saat ini terus kita monitor apakah perusahaan sudah membayarkan atau belum. Bagi karyawan perusahaan yang ingin mengadu, kami sudah membuat posko pengaduan di kantor Disnakertrans,” terangnya.
Ditambahkannya, tidak ada alasan perusahaan untuk tidak membayar THR sebab, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA:Dinkes Ajak Masyarakat Cegah DBD, Begini Caranya
Bahkan ia tidak segan melakukan pembekuan perizinan bagi perusahaan yang tidak memiliki itikad baik untuk hal tersebut. Sampai pihaknya belum menerima laporan terkait dengan belum dibayarkan THR sejumlah karyawan kepada perusahaan.
“Kita masih menunggu, misalnya ada karyawan tambak udang, perusahaan sawit atau lain sebagainya yang belum dapat THR silahkan lapor biar kita tegur,” jelasnya. (Irul)