Di sisi lain, untuk kendaraan dinas (kernas) tetap dibolehkan untuk dibawa mudik oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Kebijakan itu diambil dengan tujuan memfasilitasi silaturahmi bagi para PNS dengan keluarga mereka di kampung halaman.
"Tujuannya untuk mempermudah silaturahmi dengan keluarga saat lebaran," ungkapnya.
Meski kernas boleh dibawa mudik, namun tetap disertai dengan beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan. Seperti, penggunaan kernas hanya diperbolehkan di dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
Tidak hanya itu, PNS yang membawa kernas tidak boleh menggunakan uang negara. Segala biaya terkait dengan penggunaan kernas saat mudik harus ditanggung penuh oleh PNS.
Hal ini mencakup biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, dan segala bentuk kerusakan yang mungkin terjadi selama perjalanan.
"Semua menjadi tanggung jawab PNS," tutur Rohidin.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri S.Sos MKes mengatakan, dalam menyambut mudik lebaran, pemprov telah melakukan antisipasi kelancaran berkendara.
Seperti melakukan perbaikan jalan dan akan menyiagakan pos-pos layanan masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan.
Posko-posko layanan mudik akan didirikan di beberapa titik strategis, seperti di rest area, perbatasan provinsi, dan tempat-tempat wisata.
"Posko-posko ini akan menyediakan berbagai layanan, seperti informasi mudik, kesehatan, dan bantuan mekanik," terang Isnan.
Selain itu, Pemprov juga akan bekerja sama dengan Polda Bengkulu untuk mengatur lalu lintas dan menjaga keamanan selama mudik Lebaran.
"Kita akan menyiagakan petugas gabungan dari Dishub, Polda, dan instansi terkait lainnya untuk membantu kelancaran arus mudik," ujarnya.
Isnan mengimbau kepada para pemudik untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas selama perjalanan.
"Pastikan kendaraan dalam kondisi prima dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. Utamakan keselamatan selama perjalanan," pungkas Isnan. (151)