Harianbengkuluekspress.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan merekrut calon aparatur sipil negara (CASN) baik CPNS maupun PPPK besar-besaran tahun 2024 ini.
Sebab, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas telah mengakomodir usulan pengadaan CASN yang diusulkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah yang diakomodir sebanyak 110.553 formasi. Yang terdiri dari CPNS-nya 20.772 formasi, sedangkan PPPK 89.781 formasi.
Sebelumnya Kementerian Agama telah mengajukan 151.489 formasi ASN kepada Kemenpan-RB. Jumlah ini terdiri atas 61.708 formasi CPNS dan 89.781 formasi CPPPK.
BACA JUGA:Oknum PNS Bersuami Nikah Lagi Terancam Dipecat, Penjara Menunggu
BACA JUGA:PAN Seleksi 17 Bacalon Wali Kota, Ini Dia Sederet Nama Bacalon yang Mendaftar
“Dari 151.489 usulan Kementerian Agama, formasi yang sudah kita setujui adalah 110.553. Untuk CPNS-nya 20.772 formasi, sedang PPPK 89.781 formasi,” jelas Azwar Anas di Jakarta, Senin, 1 Maret 2024.
Menurutnya, penerimaan tahun ini cukup banyak, bahkan kemungkinan besar menjadi yang terbesar dalam sejarah.
“Tahun ini porsinya gede banget. Belum tentu tahun yang akan datang ada porsi yang segede ini. Dalam sejarah enam tahun terakhir, ini yang paling gede,” lanjut Azwar.
Sementara itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik 110.553 formasi calon ASN yang disetujui Menpan-RB.
Menurutnya, jumlah formasi tersebut adalah yang terbesar dalam sejarah Kementerian Agama.
“Kita baru mendapatkan formasi yang luar biasa terbesar dalam sejarah, hampir 111.000 formasi ASN,” ungkapnya.
Ia mengungkap, kebutuhan formasi ASN yang banyak tersebut disebabkan beberapa pertimbangan, di antaranya banyaknya ASN Kemenag yang memasuki usia pensiun, pemekaran wilayah, serta alih status penegerian sekolah-sekolah yang ada di bawah naungan Kementerian Agama.
“Pegawai kami yang memasuki usia pensiun pada 2024 sampai 2028 itu ada 48.991 ASN. Nah ini tentu menjadi konsen kami terkait usia pensiun pada rentang empat tahun ke depan,” terang Menag.
Ia menyebutkan, ada juga pertimbangan terkait pemekaran wilayah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai kecamatan, dan juga beberapa program alih status penegerian dan madrasah dan sekolah-sekolah lain di bawah Kementerian Agama.