Harianbengkuluekspress.id- Pada awaal 2024 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 9 bank. Ke-9 bank tersebut bangkrut dan merupakan bank perkreditan rakyat (BPR).
Dan, baru-baru ini Bank yang izinnya dicabut yakni PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.
Pencabutan izin ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 per 4 April 2024.
BACA JUGA:Korban Hanyut Belum Ditemukan, Kapolres BS Ikut Lakukan Pencarian
BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman 200 Juta KUR BRI 2024, Tenor Hingga 5 Tahun, Berikut Daftarnya
Adapn ke-9 Bank yang bangkrut sehingga izinnya dicabut tersebut pada awal tahun 2024 ini adalah:
1. BPR Bali Artha Anugrah
Pencabutan izin pada 2 April berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.
2. PT BPR Sembilan Mutiara
Pencabutan izin pada 2 April berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
3. PT BPR Aceh Utara
Pencabutan izin pada 4 Maret berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.
4. PT BPR EDCCash
Pencabutan izin pada 27 Februari berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH.
5. PT Perumda BPR Bank Purworejo