Harianbengkuluekspress.id - Asisten II Setdaprov Bengkulu R.A Denny, mengatakan bahwa proses penataan dan penertiban kawasan wisata Pantai Panjang akan dimulai setelah lebaran.
"Tim kita akan bergerak melakukan proses penataan dan penertiban sesuai dengan SK Gubernur, baik di kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) maupun Hak Pengelolaan Lain (HPL)," terang Denny.
Denny mengatakan proses penataan dan penertiban ini akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Aman, Tertib, Rapi Bersih (Mantab) yang telah dibentuk beberapa waktu lalu, serta gabungan dari berbagai dinas dan instansi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.
"Proses penataan yang kewenangannya di bawah Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu itu juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya pedagang di kawasan APL maupun pengelola usaha di kawasan HPL," katanya.
BACA JUGA:Korban Hanyut Ditemukan MD, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Bupati Kaur Gelar Salat Id di Rumdin Bupati
Denny menambahkan, para pedagang pada dasarnya sudah sepakat dengan rencana penataan dan penertiban ini.
"Kita akan melakukan penataan dan penertiban tidak hanya pedagang dan pengusaha yang ada di sana namun juga berkaitan dengan kebersihan maupun penataan aset pemerintah di kawasan itu," tutup Denny. (151)