Harianbengkuluekspress.id - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Bengkulu terus mengkoordinir serta mendorong pembentukan koperasi syariah di Kota Merah Putih ini.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Diskop UKM Kota Bengkulu, Nurlia Dewi.
"Kita telah melakukan penyuluhan, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) RI, bahwa setiap kelompok masyarakat atau badan hukum koperasi yang ingin mendirikan koperasi, harus dimulai dengan menggelar penyuluhan dan juga menghadirkan pembina koperasi berbasis syariah," ungkap Dewi.
Menurutnya, penyuluhan itu juga perlu dilakukan utuk bisa memberi pemahaman kepada masyarakat terkait manfaat dari koperasi. Karena, setiap koperasi yang telah berkoperasi wajib melakukan rapat anggota tahunan (RAT), merupakan wujud dari pertanggungjawaban pengurus dan juga pengawas kepada tiap anggota atas kinerjanya.
BACA JUGA:Arus Mudik Meningkat, Ini Jumlah Kendaraan Masuk Tol Bengkulu
BACA JUGA:Pendaftaran Rekrutmen Polri 2024 Segera Ditutup, Polda Bengkulu Jamin Gratis
"Kehadiran kami di program kelembagaan itu untuk memastikan bahwa koperasi itu benar adanya," ucapnya.
Ia juga menyebutkan, dalam perubahan anggaran dasar koperasi, adanya regulasi terkait pembentukan koperasi syariah. Yakni, pelaku koperasi syariah seperti usaha simpan pinjam ataupun koperasi unit simpan pinjam dan ada kewajiban untuk mensyari'ahkan.
"Data terakhir di Kota Bengkulu ada sebanyak 900 jenis koperasi dan yang aktif sekitar 200-an. Sementara yang sudah menerapkan konsep syariah baru puluhan koperasi," jelasnya.
Ia berharap, ke depan akan semakin banyak lagi koperasi syariah yang tumbuh di Kota Bengkulu.
"Target kita sebanyak-banyaknya koperasi syariah harus tumbuh di kota ini karena ini juga merupakan program pusat," demikian terangnya. (529)