Harianbengkuluekspress.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menyampaikan ada tiga objek wisata yang akan dikenakan penarikan retribusi atau biaya masuk.
Adapun tiga objek wisata yang dikenakan biaya masuk, yaitu Wisata Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna, Wisata Pantai Coconut Beach Desa Terulung, Kecamatan Manna dan Pantai Muara Kedurang yang terletak diperbatasan Kecamatan Kedurang dan Kecamatan Bunga Mas.
Kepala Dispar BS, Rendra Febrianto SS MSI menuturkan penetapan retribusi objek wisata pihaknya telah mengikuti regulasi yang ada dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nantinya penarikan retribusi di objek wisata dimulai pada hari kedua Idul Fitri 1445 Hijriah yaitu Kamis 11 April 2024.
BACA JUGA: Ditinggal Mudik, Laporkan Rumah Kosong ke Sini
BACA JUGA:Rp 27 M untuk BOS Sekolah, Ini Pembagiannya
"Untuk penarikan biaya masuk di Pantai Pasar Bawah akan dilakukan selama empat hari sejak hari kedua Idul Fitri. Sedangkan untuk Coconut Beach dengan Pantai Muara Kedurang hanya berlangsung dua hari," ujar Rendra kepada BE, Senin 8 Maret 2024.
Lebih lanjut, Rendra menyampaikan ketiga objek wisata tersebut menyumbang PAD yang berbeda, khusus untuk Pantai Pasar Bawah menyumbang PAD sebesar Rp 50 juta, lalu Coconut Beach menyumbang PAD Rp 1,2 juta dan Pantai Muara Kedurang Rp 800 ribu. Sehihgga untuk biaya karcis masuk tertinggi berada di Pantai Pasar Bawah, yaitu Rp 15 ribu per orang. Sedangkan Coconut Beach dengan Pantai Muara Kedurang dikenakan biaya masuk yang sama, Rp 10 ribu per orang.
"Biaya masuk tempat wisata tersebut sudah termasuk biaya parkir kendaraan pengunjung baik roda dua dan roda empat serta hiburan yang disiapkan oleh pengelola. Ini momen bagus untuk meningkatkan PAD Bengkulu Selatan pada hari-hari besar," sampainya.
BACA JUGA:Nama Korsek Bawaslu Dicatut Penipuan, Begini Modusnya
Rendra juga menegaskan selain tiga objek wisata yang disebutkan di atas dan ditemukan ada penarikan retribusi, dipastikan tindakan tersebut merupakan tindakan pungutan liar (Pungli). Sehingga masyarakat berhak menolak membayar biaya masuk dan melaporkannya ke Dispar atau pihak aparat pengak hukum (APH).
"Kalau tiga objek wisata yang kami sampaikan tadi jalas untuk Pantai Pasar Bawah di kelola oleh pihak swasta dan dua objek wisata lainnya dikelola oleh Pemerintah Desa melalui Bumdes dan menyetorkan PAD ke Kas Daerah," tegasnya.
Sedangkan di tempat objek wisata lainnya di BS, seperti Wisata Lubuk Lankap, Batu Balai dan Pantai Pino Guntung tidak ada penarikan retribusi objek wisata. Sehingga, jika tetap dilakukan penarikan retribusi maka patut dipertanyakan kemana penyetoran biaya retribusi yang dilakukan secara Ilegal tersebut.
"Kami wajib sampaikan juga, tindakan premanisme dan pungli akan berurusan dengan APH," terangnya.
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Telah Berakhir, Berikut Jadwal Keberangkatan Haji 2024