Pemudik Diingatkan Bayar Pajak Kendaraan

Sabtu 13 Apr 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Rewa
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Pemudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah yang menggunakan kendaraan pribadi diingatkan untuk selalu memastikan pajak kendaraan bermotor telah dibayar. Jangan sampai pajak kendaraan yang digunakan untuk mudik dalam kondisi mati atau belum dibayar dan membuat pihak kepolisian memberikan surat tilang.

Anggota Koordinator Samsat Provinsi Bengkulu, Haryadi mengatakan, pemudik lebaran yang menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat diwajibkan untuk membayar pajak setiap satu tahun sekali. Ini juga menjadi bentuk keabsahan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Tahunan.

"Jika pemilik kendaraan pada tahun ini mudik dan telat membayar pajak kendaraan, maka tentu STNK akan mati. Status STNK mati dan kendaraan di bawa mudik maka bisa ditilang oleh polisi," kata Haryadi kepada Bengkulu Ekspress.

BACA JUGA:Waspada ! Marak Curnak Jelang Lebaran, Tempo Semalam 2 Kerbau Raib, Begini Modusnya

BACA JUGA:Nama Korsek Bawaslu Dicatut Penipuan, Begini Modusnya

Ia menjelaskan, STNK sendiri adalah surat bukti legal terkait registrasi kendaraan bermotor yang disahkan oleh polisi dan diatur dalam Undang-Undang (UU) 22/2009. Tujuan polisi mengesahkan STNK adalah untuk mengecek pemegang STNK apakah masih pada pemiliknya yang sah atau tidak. Artinya, jika Anda mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat seperti SIM, STNK, yang tidak disahkan oleh aparat kepolisian, bisa dikenakan tilang bahkan denda kepada pemilik kendaraan.

"Jadi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang disahkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia akan ditilang," jelasnya.

Ia menambahkan, adapun syarat pengesahan STNK itu harus membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak, berarti belum ada pengesahan.

"Kalau dilihat STNKnya belum ada pengesahan, berarti secara otomatis pengendara akan terkena tilang dari Kepolisian," tambahnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin melakukan mudik pada tahun ini agar memperhatikan betul pajak kendaraannya. Jangan sampai kendaraan bermotor yang digunakan untuk mudik dalam kondisi mati pajak. Hal tersebut tentu saja akan mengganggu perjalanan para pemudik itu sendiri nantinya.

"Jangan sampai perjalanan mudiknya terganggu, untuk itu segeralah bayar pajak kendaraan bermotor," tutupnya.(999)

Kategori :